Perundingan Sjahrir - Van Mook Perjuangan Diplomasi
Perundingan Sjahrir - Van Mook Perjuangan Diplomasi
Peranan pemerintah Inggris pada awal penyelesaian pertikaian Indonesia-Belanda sangat besar. Hal ini disebabkan karena kebijaksanaan Partai Buruh (Labour Party) di bawah pimpinan C. Attlee. Adapun kebijaksanaan Partai Buruh Inggris itu antara lain menyangkut hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa jajahan (self determination right).
Dalam upaya mencarikan jala keluar, kita telah mengenal tokoh Letnan Jenderal Sir Philip Christison, Panglima AFNEI di Indonesia. Walaupun usahanya belum berhasil, ia telah telah berhasil menciptakan suatu suasana hubungan yang lebih dekat antara pihak Indonesia dan Belanda.
Ia memandang bahwa pertikaian Indonesia-Belanda ini sebaiknya diselesaikan melalui meja perundingan. Pembesar Inggris ini mengambil langkah bijaksana, dengan menyatakan ''Pembesar-pembesar Indonesia yang sekarang ini tetap bertanggung jawab atas pemerintahan di daerah-daerah di bawah kekuasaan Republik''.
Pernyataan ini sebenarnya merupakan suatu pengakuan de facto Pimpinan Tertinggi Sekutu di Indonesia kepada Pemerintahan Republik Indonesia ( 1 Oktober 1945). Untuk mempertemukan kembali pihak Belanda dan Indonesia, pemerintah Inggris mengirim seorang diplomat kawakan ke Indonesia Sir Archibald Clark Keer adalah mantan Duta Besar Inggris untuk Amerika Serikat.
Oleh karena itu, Sir Archibald Clark Keer mempunyai pengalaman diplomasi sangat luas. Ketika ia bertugas di Indonesia telah terjadi pergantian pimpinan Sekutu dari Letnan Jenderal Sir Philip Christison kepada penggantinya yaitu Letnan Jenderal Sir Montaque Stopford.
Sir Archibald Clark Keer bertugas sebagai perantara untuk membantu menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda, karena itu ia menghubungi Wakil Gubernur Jenderal Van Mook dan Perdana Menteri Sultan Sjahrir untuk membicarakan jalan yang harus ditempuh dalam rangka mencari penyelesaian pertikaian antara Indonesia-Belanda.
Ia berhasil mempertemukan kembali Indonesia dengan Belanda dalam meja perundingan yang dimulai tanggal 10 Februari 1946. Dalam perundingan dengan pihak Indonesia, Van Mook menyampaikan keputusan pemerintahannya yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 1946 kepada Perdana Menteri Sjahrir.
Adapun hal-hal pokok yang menjadi usulan Van Mook itu adalah :
1. Akan terdapat sebuah persemakmuran Indonesia sebagai peserta dalam Kerajaan Belanda, tersusun atas negeri-negeri dengan ukuran pemerintahan sendiri (self-government) yang berlain-lainan.
2. Akan dijalankan suatu kewarganegaraan Indonesia bagi semua yang dilahirkan di Indonesia, para warga Belanda dan Indonesia akan mempunyai semua hak kewarganegaraan di semua bagian Kerajaan Belanda.
3. Urusan intern persemakmuran Indonesia akan diatur oleh badan-badan persemakmuran secara tersendiri, di dalam hal mana bagi persemakmuran sebagai keseluruhannya akan dipikirkan suatu perwalian rakyat yang akan disusun secara demokratis namun dengan suatu mayoritas Indonesia yang besar sebuah kementrian dibentuk dalam suatu keserasian politik dengan perwakilan rakyat dan seorang Wakil Mahkota Kerajaan Belanda sebagai kepala pemerintahan.
4. Supanya dapat memenuhi kewajiban yang diletakkan dalam pasal 73 Piagam PBB, wakil kerajaan Belanda di bawah tanggung jawab Pemerintah Kerajaan Belanda,akan mendapat wewenang istimewa guna menjamin hak-hak dasar, pemerintahan yang baik dan keuangan yang sehat. Ia hanya melaksanakan wewenang-wewenang istimewa ini bila hak-hak dan kepentingannya dilanggar.
5. Ketentuan di atas itu akan dituangkan dalam suatu konstitusi yang berisi jaminan-jaminan dalam hak dasar, seperti kebebasan beragama, persamaan hak, tanpa membeda-bedakan kepercayaan dan ras, perlindungan hak golongan-golongan, kebebasan peradilan, perlindungan hak golongan-golongan, kebebasan pendidikan serta kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat.
6. Badan-badan pusat yang menjalankan fungsi-fungsi untuk seluruh kerajaan, akan disusun dari wakil-wakil bagian-bagian kerajaan. Dipikirkan adanya sebuah kabinet yang disusun dari menteri-menteri semua bagian kerajaan serta suatu pembuatan undang-undang kerajaan yang memerlukan persetujuan perwakilan berbagai bagian kerajaan.
7. Setelah konstitusi itu mulai berlaku, Pemerintah Belanda secepat-cepatnya akan memajukan penerimaan Persemakmuran Indonesia sebagai anggota PBB.
8. Sebelum terbentuknya Commonwealth, akan dibentuk pemerintahan peralihan selama 10 tahun.
Setelah dipelajari dengan seksama isi keputusan pemerintah Belanda tertanggal 10 Februari 1946 itu, Sjahrir berkesimpulan bahwa keputusan itu tidak tegas dan tidak menyebutkan kehadiran Republik Indonesia sehingga usulan itu ditolak dan justru Indonesia mengajukan usulan tandingan pada tanggal 12 Maret 1946 yang isinya.
Isi Usulan Indonesia 12 Maret 1946 :
1. Republik Indonesia harus diakui sebagai Negara yang berdaulat penuh atas wilayah Hindia Belanda.
2. Federasi Indonesia-Belanda akan dilaksanakan dalam masa tertentu dan urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada suatu badan federasi yang terdiri atas orang-orang Indonesia dan Belanda.
3. Tentara Belanda segera ditarik dari Indonesia dan jika perlu diganti dengan tentara Republik Indonesia.
4. Selama perundingan berlangsung semua aksi militer harus dihentikan dan pihak Republik akan melakukan pengawasan terhadap pengungsian tawanan Belanda dan interniran lainnya.
Keinginan Republik Indonesia dengan Belanda ternyata belum ada titik temu, oleh karena itu Van Mook mengajukan usulan baru yang isinya :
1. Republik yang meliputi Jawa, menjadi peserta dalam sebuah negara federal Indonesia yang merdeka.
2. Republik akan menyetujui penempatan pasukan-pasukan tempur Belanda di daerah guna melaksanakan tugas-tugas Sekutu.
3. Republik akan menyetujui penghentian permusuhan.
4. Republik akan mengambil bagian bersama wakil semua bagian lain Hindia Belanda di dalam suatu musyawarah umum tentang sebuah negara Indonesia dan hubungan-hubungannya dengan Kerajaan Belanda.
Usul baru Van Mook ini disampaikan pada Perdana Menteri Sjahrir melalui Clark Keer. Perundingan pun dapat dimulai lagi. Pada tanggal 27 Maret 1946, Perdana Menteri Sjahrir mengajukan usul-usul tandingan pemerintah Indonesia kepada Van Mook.
Adapun usul tandingan itu adalah :
1. Belanda mengakui kekuasaan de facto Republik atas Jawa, dan Sumatera, kecuali di daerah-daerah yang berada di bawah pengawasan Sekutu. Republik akan bekerjasama di dalam pembentukan sebuah negara federal Indonesia yang merdeka, yang akan terdiri dari semua bagian Hindia Belanda sebagai peserta Negeri Belanda , Suriname, Curacao dalam suatu unipolitik dan sesuai dengan asas-asas umum tentang keterangan politik Pemerintah Belanda tanggal 10 Februari 1946.
2. Republik Indonesia akan menerima semua pasukan tempur Belanda, secara damai dan membantu mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
3. Republik Indonesia akan mengakhiri semua permusuhan segera setelah perjanjian dilaksanakan.
4. Republik Indonesia akan menghormati hak golongan-golongan kecil.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Perundingan Sjahrir - Van Mook Perjuangan Diplomasi"