Alasan proses kembalinya RI sebagai negara kesatuan
Alasan proses kembalinya RI sebagai negara kesatuan
Negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat dengan wilayah meliputi bekas daerah jajahan Belanda, telah berpecah-pecah oleh politik devide et impera Belanda. Untuk mendapat pengakuan kedaulatan, maka langkah yang dilakukan Republik Indonesia adalah bergabung dengan RIS.
Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pertemuan permusyawaratan federal di Jakarta, yang dihadiri oleh wakil-wakil dan negara-negara atau daerah yang akan menjadi bagian dari RIS. Wakil dari KNIP dan DPR juga hadir. Diputuskan untuk menyetujui naskah UUD yang akan menjadi UUD RIS.
Berdasarkan UUD RIS atau biasa disebut juga dengan Konstitusi RIS, bentuk negara kita adalah federal, yang terdiri dari negara-negara bagian seperti : Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dan Negara Sumatera Selatan, ditambah beberapa otonom seperti Jawa Tengah, Bangka, dan daerah Istimewa Kalimantan Barat.
Dalam hal ini George Mc. T. Kahin (1952 : 446) menyatakan bahwa UUD RIS menetaokan suatu federasi yang terdiri dari negara-negara bagian di wilayah Republik Indonesia, di mana 15 negara bagian yang lain adalah negara-negara boneka atau semi boneka yang didirikan oleh Belanda.
Bentuk federalis bukanlah bentuk yang dicita-citakan bangsa Indonesia, melainkan bentuk yang diinginkan oleh Belanda melalui usaha Van Mook dengan politik untuk memecah belahkan daerah Indonesia.
Bentuk negara federasi di dalam RIS ternyata tidak memuaskan. Negara-negara atau daerah bagian merasakan bentuk federasi itu warisan dari kolonial Belanda yang ingin tetap menjajah Indonesia. Negara RIS itu juga tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang mendasarkan pada kesatuan dan persatuan Bangsa.
Di samping alasan tersebut negara-negara bagian di dalam RIS selain Indonesia sedang mengalami berbagai kesulitan. Berbagai kesulitan itu menyangkut bidang politik pemerintah maupun sosial ekonomi.
Masalah yang dirasakan berat oleh RIS yaitu masalah utang piutang yang diatur dalam naskah tersendiri. Sebab Belanda menuntut agar RIS menanggung utang Hindia-Belanda sampai penyerahan kedaulatan. Sedang pihak RIS hanya bersedia menanggung bagian sampai Maret 1942, sebab kalau sampai 1949 berarti RIS harus membiayai sendiri penyerangan-penyerangan Belanda yang dilakukan terhadap Republik Indonesia.
Hal ini menimbulkan jalan buntu, karena tekanan Amerika Serikat, RIS harus menanggung beban utang. Karena berbagai alasan tersebut maka timbullah pemikiran untuk menciptakan negara kesatuan kembali dan secara progresif mulai pecah karena banyaknya tekanan dari gerakan yang meluas ke arah bentuk kesatuan.
Hal ini nampak jelas dengan timbulnya berbagai macam demonstrasi dan mosi, yang menginginkan negara-negara bagian RIS dilebur dan bergabung dengan Republik Indonesia guna membentuk negara kesatuan. Gerakan kearah negara kesatuan ini mendorong semangat dari pemerintah Republik Indonesia Timur, Sukowati, mengumumkan bahwa negara bagiannya siap menjadi unsur suatu negara kesatuan.
Penggabungan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya kemungkinan sesuai dengan pasal 43-44 Konstitusi RIS. Sementara itu terjadi gerakan di kalangan 13 wilayah Indonesia Timur dan menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Tindakan seperti di atas diikuti oleh negara bagian lainnya.
Di Jawa Barat tidak lama setelah terbentuknya RIS, timbullah gerakan-gerakan yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk negara kepada negara kesatuan, namun usaha tersebut tidak berjalan dengan mulus, karena ternyata ada orang-orang Belanda dan beberapa orang Indonesia sendiri yang masih terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran kolonial.
Hal ini dapat terlihat pada gerakan pasukan APRA di bawah pimpinan Kapten Raymond Westerling. APRA singkatan dari Angkatan Perang Ratu Adil. Pada tanggal 26 Januari 1950, pasukan westerling mencoba memasuki Jakarta untuk melakukan perebutan kekuasaan pemerintah Republik Indonesia Serikat, namun dapat digagalkan.
Di Jawa Barat datang pemerintahan sipil Republik Indonesia yang segera disambut rakyat Jawa Barat dan hanya kekuasaan pemerintah Republik Indonesia ini saja yang rakyat akui, patuhi dan taati, serta pula hanya mau menerima penerangan-penerangan dari pihak Republik Indonesia, maka kedudukan Negara Pasundan menjadi sulit.
Akhirnya parlemen Negara Pasundan menerima mosi Suyoso, yang mendesak Wali Negara menyerahkan kembali mandatnya kepada Pemerintah RIS. Penyerahan kekuasaan Pemerintah Pasundan kepada Komisaris RIS Mas Sewaka dilakukan pada tanggal 10 Pebruari 1950.
Pada tanggal 11 Maret 1950 wilayah Negara Pasundan dinyatakan kembali ke dalam status Republik Indonesia. Beberapa daerah juga terlanda adanya mosi untuk melepaskan diri dari RIS dan bergabung dengan Republik Indonesia.
Pada tanggal 11 Maret 1950 wilayah Negara Pasundan dinyatakan kembali ke Republik Indonesia :
1. Pada tanggal 4 Januari 19850 DPR Malang mengajukan mosi untuk lepas dari Negara Jawa Timur dan masuk Republik Indonesia.
2. Pada tanggal 30 Januari 1950 Sukabumi minta lepas dari Pasundan dan masuk bagian Republik Indonesia.
3. Pada tanggal 22 April 1950 Jakarta Raya menggabungkan diri pada Republik Indonesia.
Sejak 22 April 1950 hanya tinggal tiga negara bagian saja dalam RIS yang masih bertahan, yaitu : RI, Negara Sumatera Timur, dan Negara Indonesia Timur. Di Sumatera terjadi pergolakan politik di mana rakyat menuntut pembubaran Negara sumatera Timur.
Front Nasional Sumatera Timur dalam konferensinya pada tanggal 21 dan 22 Januari 1950 mengeluarkan resolusi yang antara lain menuntut supaya Negara Sumatera Timur selekas-lekasnya digabungkan kepada Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur dibubarkan dan diganti dengan Dewan Perwakilan Sumatera Timur yang demokratis.
Di Sulawesi timbul gerakan-gerakan rakyat yang menuntut pembubaran negara Indonesia Timur dan sebelum RIS dengan resmi membubarkan negara Indonesia Timur terlebih dahulu mereka menggabungkan diri dengan Republik Indonesia.
Dari berbagai pernyataan di atas, jelas bahwa kehendak untuk mendirikan negara kesatuan sudah tidak dapat dicegah lagi. Kemudian diadakan pertemuan antara Moh. Hatta (RIS) dengan Sukowati (dari negara Indonesia Timur) dan Mansur ( dari negara Sumatera Timur).
Ketiga tokoh itu sepakat untuk membentuk negara kesatuan. Caranya dengan menggabungkan diri pada Republik Indonesia. Akhirnya tercapailah persetujuan pada tanggal 19 Mei 1950, yang biasa disebut Piagam Persetujuan tentang kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan.
Isi Piagam Persetujuan :
1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD Republik Indonesia tahun 1945. Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama yang menyusun rencana UUD Negara Kesatuan.
Pihak KNIP menyetujui rencana tersebut menjadi UUD Sementara. Maka pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan rancangan UUDS tahun 1950. Diikuti pula dengan peristiwa pada tanggal 15 Agustus 1950 di mana dalam rapat gabungan DPR dan Senat RIS, Presiden Sukarno membacakan Piagam Persetujuan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Selanjutnya Sukarno pergi ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Republik Indonesia dari Pejabat Presiden Mr. Asaat. Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS berakhir dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Suatu tahap perjuangan untuk kembali ke bentuk negara persatuan telah tercapai. Namun ternyata Indonesia yang telah menjadi negara kesatuan itu banyak mendapat gangguan keamanan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Alasan proses kembalinya RI sebagai negara kesatuan "