Makna proklamasi RI dan mengandung beberapa aspek
Makna proklamasi RI dan mengandung beberapa aspek
Menurut kalimat-kalimat yang terdapat di dalamnya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berisi suatu pernyataan kemerdekaan yang memberi tahu kepada bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar, bahwa saat itu bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari penjajahan.
Kepada bangsa lain kita beritahukan bahwa kemerdekaan kita tidak boleh diganggu gugat, tidak dihalang-halangi. Bangsa Indonesia benar-benar telah siap untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, demikian juga siap untuk mempertahankan negara yang baru didirikan tersebut.
Hal itu ditunjukkan oleh kalimat pertama pada naskah proklamasi yang berbunyi: ''Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia''. Kalimat tersebut merupakan pertanyaan, sedangkan kalimat kedua merupakan amanat; seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut yaitu bahwa: ''Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya''.
Kalimat dalam naskah proklamasi tersebut sangat singkat, hanya terdiri atas dua kalimat atau alinea, namun amat jelas, mengingat pembuatannya dilakukan dalam suasana eksplosif dan harus segera selesai secara cepat pula.
Hal ini justru menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuatnya pada waktu itu. Dalam kalimat kedua itu dikandung maksud agar pemindahan atau perebutan kekuasaan pemerintahan, kekuasaan atas lembaga-lembaga negara, kekuasaan di bidang senjata dan lain-lain hendaknya kita lakukan dengan hati-hati, penuh perhitungan untuk menghindari terjadinya pertumpahan darah secara besar-besaran.
Namun tugas itu semua hendaknya dilakukan secepatnya sebelum tentara Sekutu mendarat di Indonesia. Makna dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat dipandang dari berbagai segi. Maka proklamasi kemerdekaan itu mengandung beberapa aspek.
Aspek Proklamasi Kemerdekaan
1. Dari sudut Ilmu hukum, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial untuk pada saat itu juga digantikan dengan tata hukum nasional (Indonesia).
2. Dari sudut politik-ideologis, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara Proklamasi Republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh.
Mr. Muhammad Yani (1959) dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, antara lain mengatakan Proklamasi Kemerdekaan ialah suatu alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan dan kebahagiaan rakyat.
Proklamasi sebagai dasar untuk meruntuhkan segala hal yang mendukung kolonialisme, imperialisme dan selain itu proklasmasi adalah dasar untuk membangun segala hal yang berhubungan langsung dengan kemerdekaan nasional.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat dipandang sebagai puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Perjuangan rakyat tersebut telah mengorbankan harta benda, darah dan jiwa yang berlangsung sudah sejak berabad-abad lamanya untuk membangun persatuan dan kesatuan serta merebut kemerdekaan bangsa dari tangan penjajah.
Proklamasi 17 Agustus 1945 juga merupakan mercusuar yang menunjukan jalannya sejarah, pemberi inspirasi dan motivasi dalam perjuangan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan. Pada akhirnya, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bertujuan untuk kebahagiaan rakyat Indonesia.
Agar kita bahagia, antara lain harus ada kesamaan diantara kita semua meliputi berbagai bidang misalnya bidang ideologi, bidang politik, bidang ekonomi, bidang hukum, bidang sastra kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.
Dengan berhasil diproklamasikannya kemerdekaan, maka bangsa dan negara Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de fakto maupun secara de yure. Dalam peristiwa ini memang kadang-kadang terjadi permasalahan.
Sejak kapan bangsa Indonesia berdiri, tanggal 17 ataukah 18 Agustus 1945, mengingat pengesahan UUD 1945 dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam hal ini kita bukan menganut teori hukum murni melainkan teori keputusan yakni pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebagai bukti dapat dikutip kembali pidato Bung Karno dalam pidato proklamasinya antara lain menyatakan bahwa :''Kita sekarang telah merdeka. Tidak satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita ! mulai saat ini kita menyusun negara kita ! Negara merdeka, negara republik Indonesia, kekal dan abadi Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu''.
Adapun yang bertugas membentuk negara Indonesia adalah PPKI. Hal ini terbukti dari pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi : ''PPKI mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada pemerintahan Indonesia''.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Makna proklamasi RI dan mengandung beberapa aspek"