Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistim Pemerintah Negara dan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sistim Pemerintah Negara dan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar ialah :

I. Indonesia, ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtstaat).

1. negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).

II. Sistim Konstitusionel.

2. Pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

III. Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (die gesamte Staatsgewalt liegt allein bei der Majelis).


Sistim Pemerintah Negara dan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan, bernama ''Majelis Permusyawaratan Rakyat'', sebagai penjelma seluruh Rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan Negara.

Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Mejelis.

Presiden yang diangkat oleh Majelis bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah ''mandataris'' dari Majelis ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak ''neben'', akan tetapi ''untergeordnet'' kepada Majelis.

IV. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawahnya Majelis.

Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintah Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden (concentration of power and responsibility the President).

V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Disampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwaklilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetz gebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbegroting). Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.

VI. Menteri Negara ialah pembentuk Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.

VII. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan ''diktator'' artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistim perlementair). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.

Menteri-menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa.

Meskipun kedudukannya Menteri Negara tergantung dari pada Presiden akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek.

Sebagai pimpinan Departemen, Menteri mengetahui seluk beluknya hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai Departemennya.

Memang yang dimaksudkan ialah, para Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara. Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Sistim Pemerintah Negara dan Majelis Permusyawaratan Rakyat"