Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tentang Dasar dan Kewajiban Revolusi Indonesia

Tentang Dasar dan Kewajiban Revolusi Indonesia 

Tentang Dasar dan Tujuan Revolusi Indonesia, Manifesto Politik menegaskan :
''Dasar dan tujuan Revolusi Indonesia adalah kongruen dengan Sosial Conscience of Man itu! Keadilan Sosial, Kemerdekaan individu, Kemerdekaan bangsa, dan lain sebagainya itu, adalah pengeja wantahan daripada Social Conscience of Man itu. Keadilan sosial dan Kemerdekaan adalah tuntutan budi nurani yang universil. Karena itu, janganlah ada diantara kita yang mau mengamendir atau memodulir dasar dan tujuan Revolusi kita ini''.

Adapun untuk merealisasikan Dasar dan Tujuan Revolusi Indonesia tersebut diperlukan dua landasan, yakni :

a. landasan idiil, yakni Pancasila dan
b. landasan strukturil, yakni Pemerintahan yang stabil.
Kedua-dua landasan ini terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945. Tentang hal ini Manifesto Politik menjelaskan.

''Dengan Undang-undang Dasar 1945 itu kita sekarang dapat bekerja sesuai dengan dasar dan tujuan Revolusi. Landasan idiil dan landasan strukturil untuk bekerja sesuai dengan dasar dan tujuan Revolusi itu, terdapatlah dalam Undang-undang Dasar 1945 itu. Landasan idiil, yaitu Pancasila, dan landasan strukturil, yaitu Pemerintahan yang stabil, kedua-duanya terdapatlah secara tegas dalam Undang-undang Dasar 1945 itu.

Tentang Dasar dan Kewajiban Revolusi Indonesia

Baik mukaddimahnya, maupun 37 pasalnya, maupun 4 aturan peralihannya, maupun aturan tambahannya, memberi landasan yang kuat idiil dan strukturil, yaitu Pancasila dan Pemerintahan yang stabil, untuk bekerja setingkat demi setingkat merealisasikan dasar dan tujuan Revolusi''.

Kewajiban-kewajiban Revolusi Indonesia yang terpenting ialah membebaskan Indonesia dari semua imperialis dan menegakkan tiga segi kerangka seperti disebut dalam Manifesto Politik, yaitu :

Kesatu : Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan, yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.

Kedua : Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.

Ketiga : Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Asia-Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, dan atas dasar bekerjasama membentuk satu Dunia Baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.

Sesuai dengan yang telah ditulis oleh Bung Karno tiga puluh tahun yang lalu dalam risalah ''Mencapai Indonesia Merdeka'', Rakyat Indonesia bergerak tidak karena ''ideaal'' tetapi bergerak karena ingin cukup makan, ingin cukup tanah, ingin cukup perumahan, ingin cukup pendidikan, ingin cukup meminum seni dan kultur.

Jadi jelaslah bahwa kewajiban-kewajiban Revolusi Indonesia bukanlah untuk mendirikan Negara Federal, kekuasaan diktator atau Republik Kapitalis. Kewajiban-kewajiban Revolusi Indonesia jalan untuk membenutk satu Republik Kesatuan yang demokratis, dimana Irian Barat juga termasuk didalamnya dimana Kedaulatan ada ditangan Rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (UUD. 1945, Pasal 1 ayat 2), dimana hak-hak azasi dan hak-hak warga negara dijunjung tinggi, dan membentuk masyarakat adil dan makmur, cinta damai dan bersahabat dengan semua negara didunia guna membentuk satu Dunia Baru.

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Tentang Dasar dan Kewajiban Revolusi Indonesia"