Usaha Pokok Revolusi (program umum)
Usaha Pokok Revolusi (program umum)
Sebab-sebab kegagalan Revolusi kita selama 14 tahun (terutama dalam periode survival dan periode investment) : Karena kompromis, penyelewengan-penyelewengan daripada jiwa, dasar dan tujuan Revolusi. Bumi menjadi subur untuk bertumbuhnya segala macam aliran konvensionil, konservatif reaksioner dan kontra-revolusioner serta liberalisme.Karena empat dualisme yang sudah berkali-kali disinyalir Presiden Sukarno :
1. Dualisme antara Pemerintah dan pimpinan Revolusi;
2. Antara masyarakat adil dan makmur atau masyarakat kapitalis;
3. Revolusi sudah selesai atau belum selesai;
4. Dualisme antara demokrasi untuk Rakyat atau Rakyat untuk demokrasi.
Usaha dan cara mencapai tujuan Revolusi : Caranya harus revolusioner. Cara-cara yang revormistis dan kompromistis harus ditinggalkan. Sistim liberalisme harus diganti dengan sistim demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarchinya liberalisme dan tanpa autokrasinya diktatur. Dalam melaksanakan demokrasi terpimpin harus dilakukan retooling dan herordening serta koordinasi disegala bidang.
Menemukan kembali Revolusi kita berarti kita menyadari bahwa selama ini terjadi penyelewengan-penyelewengan dan harus kembali kepada dasar dan tujuan yang kita proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan pendekritan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945, maka terbukalah kemungkinan Revolusi kita mencapai tujuannya yang sebenarnya karena Undang-undang Dasar 1945 mempunyai 2 landasan yang kuat yaitu landasan idiil dan landasan materiil.
Syarat mutlak untuk berhasilnya Revolusi seperti kita idam-idamkan ialah : bantuan seluruh Rakyat. Tanpa bantuan seluruh Rakyat Kabinet tidak mampu akan mencapai hasil sedikitpun juga. Untuk berhasilnya Revolusi maka diadakan usaha-usaha pokok sebagai berikut :
A. Bidang Politik :
1. Mengadakan retooling disemua lapangan. Retooling daripada semua alat perjuangan dan konsolidasi daripada semua alat perjuangan sesudah retooled. Retooling badan eksekutif, yaitu Pemerintah, kepegawaian dan lain sebagainya, vertikal dan horizontal. Retooling badan legislatif, yaitu D.P.R. Retooling semua alat kekuasaan Negara, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Polisi.
2. Sistem liberalisme diganti menjadi Demokrasi terpimpin.
3. Mengadakan penyederhanaan kepartaian dan mengadakan Undang-undang Pemilihan Umum baru.
B. Bidang Ekonomi :
1. Retooling alat-alat produksi dan alat-alat distribusi. Semuanya direorganisasi, dibelokkan setirnya kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, dengan mempergunakan relnya Demokrasi Terpimpin.
2. Semua alat vital dalam produksi dan semua alat vital dalam distribusi harus dikuasai atau sedikitnya diawasi oleh Pemerintah.
3. Segala modal dan tenaga yang terbukti progressif dapat diikut-sertakan dalam pembangunan Indonesia.
4. Tenaga modal ''funds and forces'' bukan asli yang sudah menetap di Indonesia yang menyetujui lagi pula sanggup membantu terlaksananya program Kabinet Kerja akan mendapat tempat dan kesempatan yang wajar dalam usaha-usaha kita, dan dapat disalurkan kearah pembangunan perindustrian misalnya dalam sektor industri menengah yang masih terbuka bagi inisiatif partikelir.
5. Mencoret sama sekali ''hak eigendom'' tanah dari hukum pertanahan Indonesia dan hanya kenal hak milik tanah bagi orang Indonesia sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
C. Bidang Sosial :
Menetapkan pentingnya ''kesadaran sosial'' dari lima kesadaran :
a. Kesadaran nasional.
b. Kesadaran bernegara.
c. Kesadaran berpemerintah.
d. Kesadaran berangkatan perang.
e. Kesadaran sosial.
Pengeja-wantahan kesadaran sosial itu ialah :
1. Semangat Persatuan.
2. Semangat Gotong Royong yang dinamis.
3. Semangat ''ho lopis kuntul baris''.
Ordening politik-ekonomi-sosial pada hakekatnya adalah inti atau jiwa dari Revolusi kita, dan konsepsi hidup yang menjiwai Revolusi itu adalah kekuasaan yang pokok dari kehidupan nasional kita.
D. Bidang Mental dan Kebudayaan :
1. Revolusi kita bukan hanya Revolusi materiil, tetapi juga Revolusi mental.
2. Kita harus berani membongkar alat-alat yang lama dan membangun yang baru untuk meneruskan perjuangan diatas rel revolusi.
3. Revolusi kita tidak hanya meminta sumbangan keringat atau disiplin tetapi juga tidak kurang penting ialah kebutuhan untuk menciptakan fikiran-fikiran dan konsepsi-konsepsi baru.
4. Kita harus berjuang menentang imperialisme kebudayaan dan Pemerintahan harus melindungi dan menjamin berkembangnya kebudayaan nasional.
E. Bidang Keamanan :
1. Mengkoordinasikan antara alat-alat Negara dan Departemen-departemen, baik didalam Negeri maupun diluar Negeri.
2. Mengikut sertakan Rakyat dengan :
a. Mengintensifkan organisasi-organisasi keamanan rakyat.
b. Wajib latih bagi pemuda-pemuda dan veteran taraf demi taraf.
c. Milisi darurat diseluruh Indonesia.
3. Penertiban dan penyehatan alat-alat kekuasaan Negara baik tekhnik maupun idiologis untuk mempertinggi disiplin dan produktifitet kerjanya.
4. Undang-undang keadaan bahaya harus dimanfaatkan secara bijaksana untuk menerobos kemacetan atau kesesatan berbagai usaha Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Pemerintah dalam keseluruhannya.
5. Memperhebat operasi-operasi keamanan dengan pengerahan kekuatan alat-alat negara dan rakyat secara maximal dengan :
a. Mempergunakan jalan mempercepat hasil-hasil dan mengurangi korban-korban.
b. Memperlakukan dengan wajar para pemberontak yang insaf kembali dan menyerah tanpa syarat dan ikhlas ingin kembali kepangkuan Republik Indonesia 1945.
F. Pembentukan Badan-badan Baru :
1. Dewan Pertimbangan Agung; yang berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah atas prinsip perlu-mutlaknya bantuan rakyat buat segala urusan ke-Negaraan dan kemasyarakatan dan atas sifat hakekat kepribadian Bangsa Indonesia yang berinti gotong royong.
2. Dewan Perancang Nasional; untuk merancangkan pola masyarakat yang adil dan makmur dan membuat blueprint dari suatu masyarakat Indonesia yang berkeadilan sosial.
3. Bapekan : ''Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara'' untuk mengawasi kegiatan Aparatur Negara baik vertikal maupun horizontal agar terjamin effisiensi kerja yang maxsimal.
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari anggota-anggota D.P.R. ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan yang diangkat oleh Presiden.
5. Fron Nasional yang dimaksudkan untuk mengadakan alat penggerak masyarakat secara demokratis yang diperlukan pertama-tama dibidang pembangunan menuju kepada terbangunnya satu masyarakat adil dan makmur, menuju kepada penyelesaian Revolusi.
G. Pelaksana :
Walaupun Manifesto Politik adalah sangat penting karena telah menjawab Persoalan-persoalan Pokok Revolusi dan telah mengemukakan Usaha-usaha Pokok untuk menyelesaikan Revolusi Indonesia tetapi realisasinya sangat tergantung pada orang-orang yang diberi tugas untuk melaksanakannya.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Usaha Pokok Revolusi (program umum)"