Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Manipol suatu garis besar Haluan Negara

Manipol suatu garis besar Haluan Negara 

Adapun perkataan ''Manifesto'' pada permulaannya tidak digunakan oleh Presiden melainkan oleh Menteri Penerangan Maladi, jauh sebelum pidato itu sendiri selesai disusunnya. Pada tanggal 30 Juli 1959 kita dapat membaca sebuah keterangan Menteri Penerangan Maladi itu, yang berbunyi:

Keterangan Menteri Penerangan Maladi :

''Bahwa bertepatan dengan ulang tahun Republik Indonesia yang ke-14 Presiden/Panglima Tertinggi Dr. Ir. Sukarno akan mengumumkan kebijaksanaan umum beliau yang akan merupakan ''Manifesto Politik Republik Indonesia''. Manifesto Politik itu, yang kini masih sedang disusun konsepsinya oleh Presiden, akan merupakan pedoman bagi pelaksanaan program Kabinet Kerja sesuai dengan perubahan-perubahan fundamentil yang telah terjadi didalam sendi-sendi ketata-negaraan di Indonesia, dari azas dan faham liberalisme menjadi Demokrasi Terpimpin sejak pengumuman Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi 5 Juli 1959''.   

Demikian keterangan pers Menteri Penerangan Maladi. Jelas kiranya bahwa kwalifikasi Manipol digunakan sebelum Manifesto itu selesai disusun sehingga tak benarlah anggapan sementara orang yang berkata bahwa perkataan Manipol adalah pemberian nama oleh sesuatu golongan politik tertentu sesudah Presiden mengucapkan pidatonya.

Dan waktu Dewan Pertimbangan Agung dalam sidangnya pertama dan kedua bulan Agustus dan September tahun 1959 itu, mempelajari dan membahasnya secara mendalam dan meluas keseluruhan isi pidato itu, maka Dewan Pertimbangan Agung dengan suara bulat berpendapat, bahwa Manipol itu tidak hanya sekedar merupakan pedoman bagi pelaksanaan program Kabinet Kerja saja, seperti diucapkan oleh Menteri Maladi melainkan lebih jauh dari itu Manipol adalah garis-garis besar haluan Negara.

Sebab-sebabnya ialah karena didalam pidato tersebut terdapat kejelasan tentang persoalan-persoalan pokok daripada revolusi Indonesia dan program umum atau usaha-usaha pokok daripada revolusi kita. Dan seperti Saudara-saudara sekalian ketahui U.U.D. '45 pasal 3 saya ulangi U.U.D.'45 pasal 3, harap Saudara-saudara periksa menentukan keharusan adanya suatu ''garis-garis besar haluan Negara'' yang ditanamkan oleh M.P.R.

Manipol suatu garis besar Haluan Negara

Dan dimana M.P.R. pada waktu itu belum terbentuk sedangkan Dewan Pertimbangan Agung berpendapat, bahwa adanya Manipol itu untuk pertama kalinya Republik Indonesia setelah berumur 14 tahun mengumumkan lewat Kepala Negaranya sebuah dokumen bersejarah yang menjelaskan persoalan-persoalan pokok dan program umum Revolusi yang bersifat menyeluruh maka mendahului terbentuknya M.P.R. dan berpegangan pada pasal IV aturan peralihan U.U.D. 1945, Dewan Pertimbangan Agung dengan suara bulat mengusulkan kepada Presiden supaya Manipol itu dijadikan garis-garis besar haluan Negara.

Usul itu diterima baik oleh Presiden/Panglima Tertinggi /Perdana Menteri yang kemudian disetujui pula oleh Depernas dan Kabinet Kerja pleno secara bulat. Ini berarti garis-garis besar haluan Negara itu merupakan langkah-langkah dan arah daripada pelaksanaan Dasar Negara kita, yakni Pancasila.

Dan haluan itu tidak hanya mengikat Dewan Pertimbangan Agung, Depernas atau Kabinet, tetapi pula keseluruhan alat-alat perlengkapan Negara baik dibidang administrasi maupun dibidang pembangunan dan pertahanan dan juga Presiden kita sendiri.

Baca juga selanjutnya di bawah ini :


Post a Comment for "Manipol suatu garis besar Haluan Negara"