Dampak kebijakan pemerintah Jepang.
Dampak kebijakan pemerintah Jepang.
a. Eksploitasi Sumber Alam.
1. Memerintah rakyat untuk menanam jarak yang digunakan sebagai pelumas mesin-mesin perang.
2. Mewajibkan rakyat untuk menyerahkan 80% hasil panen, dengan perincian 30% untuk pemerintah dan 50% disimpan di lumbung desa.
3. Melakukan penebangan hutan secara liar untuk menunjang kegiatan perang.
4. Memusnahkan jenis perkebunan yang dianggap tidak menunjang usaha perang.
b. Eksploitasi Sumber Tenaga Kerja.
Selain melakukan pemerasan dalam bidang ekonomi, Jepang juga melakukan pemerasan terhadap tenaga rakyat dengan berbagai bentuk kerja paksa diantaranya :
1. Pengerahan Romusha (Barisan Prajurit Kerja). Romusha merupakan bentuk pengerahan tenaga rakyat untuk melakukan kerja paksa. Beribu-ribu anggota Romusha (Barisan Prajurit Kerja) dari Pulau Jawa dikerahkan untuk membangun pangkalan-pangkalan militer, kubu-kubu pertahanan, pembuatan jalan, dan jembatan di daerah-daerah pendudukan Jepang di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Burma, dan lain-lain. Dalam bekerja mereka tidak mendapat jaminan makan dan kesehatan, bahkan mengalami banyak siksaan. Banyak kaum Romusha yang tidak kembali. Mereka mati kelaparan atau karena siksaan.
2. Kinohosi adalah kerja bakti yang mengarah pada kerja paksa, diberlakukan bagi para pamong desa dan pegawai rendahan. Selain menjalankan praktek kerja paksa (Romusha); Jepang juga menyiapkan tenaga rakyat Indonesia untuk kepentingan perangnya menghadapi Sekutu melalui berbagai latihan sebagai berikut :
a. Keibodan atau Barisan Pembantu Polisi.
b. Seinendan atau Barisan Pemuda.
c. Fujinkai atau Barisan Wanita.
d. Jawa Hokokai atau (Perhimpunan Kebaktian Rakyat Jawa).
e. Syuinsintai atau Barisan Pelopor.
f. Heiho atau Pembantu Prajurit Jepang.
g. PETA (Pembela Tanah Air).
h. Gakukotai (Seinendan Gakko).
c. Kebijakan Pemerintah.
Untuk menjalankan kekuasaannya di Indonesia, Jepang membagi wilayah Indonesia menjadi tiga pemerintahan pendudukan, sebagai berikut :
1. Pemerintah atas Jawa dan Madura, dijalankan oleh Tentara XVI yang berpusat di Jakarta.
2. Pemerintah atas Sumatera, dijalankan oleh Tentara XXV yang berpusat di Bukit Tinggi.
3. Pemerintahan atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Jaya dilakukan oleh Armada Selatan yang berpusat di Ujung Pandang.
Seluruh Asia Tenggara berada di bawah Komando Panglima Daerah Laut Selatan yang berpusat di Saigon. Pemerintah balatentara pendudukan Jepang merupakan pemerintah fasis militer dengan politik yang sangat keras. Di wilayah Jawa, Tentara keenam belas mengeluarkan Undang-Undang No.1 tanggal 9 Maret 1942.
Pasal 1 UU tersebut berbunyi, bahwa Balatentara Nippon melangsungkan pemerintahan militer untuk sementara waktu di daerah yang ditempatinya agar mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera. Pemerintah militer Jepang disebut Gunseibu. Di Jawa Barat berpusat di Bandung, di Jawa Tengah berpusat di Semarang, dan Jawa Timur berpusat di Surabaya. Surakarta dan Yogyakarta dijadikan daerah Istimewa (Koci).
Pada tanggal 5 Agustus 1942 pemerintah Jepang mengeluarkan UU No. 27 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah dan UU No. 28 tentang Aturan Pemerintahan Syu (Karesidenan). Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka berakhirlah pemerintahan sementara dan berlakulah pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
- Januari 1942 Jepang ke Indonesia
- Dampak kebijakan pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia
- Pengaruh UU kebijakan pemerintah Jepang
- Pemerintahan militer Jepang di RI
- Persiapan RI Merdeka 17-8-1945
- Latar belakang & proses pendudukan Jepang di RI
- Pengaruh Jepang Terhadap Politik Nasional.
- Organisasi militer jepang di indonesia
- Penderitaan rakyat Indonesia karena Jepang
- Pergerakan masa pendudukan Jepang di RI
Post a Comment for "Dampak kebijakan pemerintah Jepang."