Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki enam badan utama. Masing-masing memiliki tugas sendiri tetapi saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.1. Majelis Umum (General Assemly).
Majelis umum merupakan pusat dari badan-badan lainnya. Semua negara anggota mempunyai wakil dalam Majelis Umum. Badan ini mengadakan sidang setiap tahun pada minggu ketiga bulan September di markas besar PBB (Lake Success, New York). Majelis Umum berurusan dengan konflik-konflik politik, memelihara perdamaian dan keamanan, serta gencatan senjata.
2. Sekretariat.
Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program-programnya. Sekretariat PBB terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
a. Sekretaris Jenderal; merupakan pemimpin yang dipilih sidang Majelis Umum dengan masa jabatan 5 tahun.
b. Wakil Sekretaris Jenderal (under secretary) yang berjumlah 8 orang.
c. Staf.
Tugas utama Sekretaris Jenderal PBB adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas-tugas administratif PBB.
b. Melaksanakan program-program dan kebijakan-kebijakan badan-badan di lingkungan PBB.
c. Meminta DK PBB untuk memperhatikan masalah yang menurut Sekretaris Jenderal dapat mengancam perdamaian dunia.
3. Dewan Keamanan (Security Council).
Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara. Dari lima belas anggota itu, lima negara di antaranya anggota tetap dan sepuluh negara lainnya anggota tidak tetap. Lima anggota tetap DK PBB meliputi Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan Republik Rakyat Cina. Mereka memiliki hak veto yaitu hak untuk menolak resolusi yang diajukan oleh suatu negara. Untuk anggota tidak tetap dipilih secara bergantian di antara negara-negara anggota.
4. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council).
Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 27 negara dengan keanggotaan masing-masing negara 3 tahun. Pergantian anggota tidak secara serentak tetapi setiap tahun diganti 9 negara anggota. Sesuai dengan Pasal 55 Piagam PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial bertugas meningkatkan standar hidup, memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial dan kesehatan, serta memperjuangkan pengakuan hak-hak asasi manusia.
5. Dewan Perwalian (Trusteeship Council).
Keberadaan Dewan Perwalian erat kaitannya dengan daerah mandat sesudah Perang Dunia I. Daerah mandat adalah daerah bekas jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian dibimbing oleh negara-negara yang diberi mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa. Setelah Perang Dunia II daerah yang kondisinya seperti daerah mandat diawasi langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas ini dilakukan oleh Dewan Perwalian.
6. Mahkamah Peradilan Internasional (International Court of Justice).
Mahkamah Internasional PBB berkedudukan di Den Haag, Negeri Belanda. Tugas Mahkamah internasional adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
2. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB, tentang penyelesaian sengketa di antara anggota-anggota PBB.
3. Mendesak pada DK PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila yang bersangkutan tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
4. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan DK PBB.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)."