Keputusan perundingan renville (17-1-1948).
Keputusan perundingan renville (17-1-1948).
Akibat tindakan Belanda yang mengingkari isi Perjanjian Linggarjati dengan melancarkan agresinya yang pertama, sengketa bersenjata antara Indonesia dan Belanda kembali berkecamuk. Keadaan ini akhirnya mendorong PBB turun tangan guna menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak.
PBB melalui Dewan Keamanan menyerukan agar permasalahan Indonesia dan Belanda diselesaikan melalui meja perundingan. Untuk mewujudkannya Dewan Keamanan PBB kemudian membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang beranggotakan Australia, Belgia dan Amerika Serikat (AS).
Usaha KTN berhasil membawa Indonesia dan Belanda ke meja perundingan pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal angkut Amerika Serikat, USS Renville, yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta. Dalam perundingan tersebut delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Abdulkadir Wijoyoatmojo seorang Indonesia yang memihak Belanda.
Perundingan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948 tersebut menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
a. Akan dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
b. Belanda akan tetap berkuasa di Indonesia sampai saat penyerahan kedaulatan kepada RIS.
c. Kedudukan RIS sejajar dengan Belanda.
d. Republik Indonesia merupakan bagian dari RIS.
e. Pasukan Republik Indonesia harus ditarik dari daerah pendudukan yang berhasil direbutnya dari tangan Belanda.
f. Republik Indonesia harus mengakui daerah yang berhasil diduduki Belanda sejak agresi militer pertama Belanda.
Hasil Perundingan Renville sangat merugikan pihak Indonesia karena wilayah Indonesia menjadi sangat sempit. Rakyat pun merasa kecewa atas hasil perundingan ini dan Amir Syarifuddin sebagai pemimpin kabinet dinilai tidak berhasil serta akibatnya kabinet Amir pun kemudian jatuh.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Keputusan perundingan renville (17-1-1948)."