Latar belakang terbentuknya NKRI (17-8-1950).
Latar belakang terbentuknya NKRI (17-8-1950).
Berdasar hasil-hasil KMB, maka Indonesia menjadi negara serikat dengan nama RIS, RI menjadi salah satu negara bagiannya. Untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan, Republik Indonesia memang harus bergabung dengan RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 di Jakarta berlangsung pertemuan permusyawaratan federal.
Pertemuan itu dihadiri oleh wakil-wakil dan negara-negara atau daerah yang akan menjadi bagian dari RIS dan wakil dari KNIP. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam pertemuan itu adalah disetujuinya naskah UUD yang akan menjadi UUD RIS.
Berdasarkan UUD RIS atau biasa disebut juga dengan Konstitusi RIS, Indonesia merupakan federal yang terdiri atas negara-negara bagian sebagai berikut :
a. Negara Indonesia Timur.
b. Negara Pasundan.
c. Negara Sumatera Timur.
d. Negara Jawa Timur.
e. Negara Madura.
f. Negara Sumatera Selatan.
Selain itu terdapat pula beberapa daerah otonomi, yaitu sebagai berikut :
a. Jawa Tengah.
b. Bangka.
c. Daerah Istimewa Kalimantan Barat.
UUD RIS menetapkan suatu federasi yang terdiri dari negara-negara bagian di wilayah Republik Indonesia di mana 15 Negara bagian yang lain adalah negara-negara boneka atau semiboneka yang didirikan oleh Belanda. Salah satu masalah yang dirasa berat oleh RIS yaitu masalah utang piutang yang diatur dalam naskah tersendiri.
Belanda menuntut agar RIS menanggung utang Hindia-Belanda hingga periode penyerahan kedaulatan. Sedangkan pihak RIS hanya bersedia menanggung utang Hindia-Belanda hingga bulan Maret 1942. Alasannya, jika RIS menanggung utang Hindia Belanda sampai tahun 1949, berarti RIS harus membeayai sendiri penyerangan-penyerangan Belanda yang dilakukan terhadap Republik Indonesia.
Berbagai alasan tersebut menimbulkan pemikiran untuk mengembalikan Indonesia pada bentuk negara kesatuan. Di samping itu muncul banyak tekanan dari berbagai gerakan menuntut dibentuknya pemerintahan kesatuan. Dalam hal ini muncul berbagai demonstrasi dan mosi yang menginginkan agar negara-negara bagian RIS dilebur dan bergabung dengan Republik Indonesia guna membentuk negara kesatuan.
Dari berbagai fakta di atas jelaslah bahwa kehendak untuk mendirikan negara kesatuan sudah tidak dapat dicegah lagi. Moh. Hatta (RI) dan Sukowati (Negara Indonesia Timur) dan Mansur (Negara Sumatera Timur) segera mengadakan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut ketiga tokoh itu sepakat untuk membentuk negara kesatuan. NIT dan Negara Sumatera Timur sepakat menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapailah persetujuan yang biasa disebut Piagam Persetujuan tentang kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan.
Adapun isinya sebagai berikut :
a. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD Republik Indonesia tahun 1945. Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama yang menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.
Rencana UUD Sementara yang kemudian berhasil disusun ternyata disetujui oleh KNIP. Oleh karena itu, pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan rancangan UUDS tahun 1950. Dalam rapat gabungan DPR dan Senat RIS pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno membacakan Piagam Persetujuan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Presiden Soekarno kemudian pergi ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Republik Indonesia dai Pejabat Presiden RIS Mr. Asaat. Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS secara resmi bubar dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah kembali ke negara kesatuan 17 Agustus 1950, maka Indonesia memasuki suatu era baru yang disebut era Demokrasi Liberal. Berdasar konstitusi UUDS 1950, pada masa ini Indonesia menjalankan pemerintahan sistem parlementer.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Latar belakang terbentuknya NKRI (17-8-1950)."