Linggarjati (10-11-1946) dan Hooge Velume.
Linggarjati (10-11-1946) dan Hooge Velume.
a. Perundingan Linggarjati.
Kegagalan Perundingan Hooge Veluwe membuat perantara Clark Keer digantikan oleh Lord Killearn. Lord Killearn akhirnya berhasil mempertemukan Indonesia dan Belanda kembali dalam suatu perundingan di Linggarjati pada tanggal 10 November 1946.
Delegasi Belanda dalam perundingan ini terdiri atas Van Mook, Van Poll, dan De Boer. Delegasi Indonesia terdiri atas Sutan Syahrir, Mohammad Roem, Amir Syarifuddin, A. G. Gani, Ali Budiharjo, dan Sudarsono. Perundingan Linggarjati menghasilkan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut :
a. Belanda mengakui kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera.
b. Pemerintah Belanda dan Republik Indonesia akan bersama-sama mendirikan Negara Indonesia Serikat (NIS) pada tanggal 1 Januari 1949.
c. Republik Indonesia dan Belanda merupakan satu uni (gabungan) yang dikepalai Ratu Belanda.
b. Perundingan Hooge Veluwe.
Perundingan Hooge Veluwe dilaksanakan antara tanggal 14-21 April 1946. Hooge Veluwe merupakan nama sebuah kota kecil di Negeri Belanda tempat perundingan tersebut berlangsung. Delegasi yang hadir dalam Perundingan Hooge Veluwe adalah sebagai berikut :
a. Delegasi Belanda terdiri atas, Dr. Schermerhorn (PM Belanda), Dr. Van Mook, Sultan Hamid II (Sultan Pontianak), Kolonel KNIL Surio Santoso.
b. Delegasi Republik Indonesia, terdiri atas Mr. Suwandi, Dr. Sudarsono, A.G. Pringgodigdo.
c. Pihak perantara Sir Clark Keer beserta staf.
Perundingan Hooge Veluwe sulit mencapai kesepakatan karena faktor-faktor sebagai berikut :
a. Pihak Belanda tidak bersungguh-sungguh menyelesaikan sengketanya dengan pihak Indonesia.
b. Belanda tidak bersedia mengakui Republik Indonesia.
Kegagalan Perundingan Hooge Veluwe menjadikan antara hubungan Indonesia dan Belanda makin memburuk. Dalam situasi demikian, pada tanggal 2 Mei 1946 Van Mook kembali membawa usulan sebagai berikut :
a. Pemerintah Belanda mengakui Republik Indonesia sebagai bagian dari persemakmuran Indonesia yang terbentuk federasi.
b. Persemakmuran Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
c. Pemerintah Belanda akan mengakui de facto kekuasaan RI atas Jawa, Sumatera, Madura, dikurangi daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Inggris dan Belanda.
Republik Indonesia memandang usulan baru Van Mook tersebut tidak ada hal yang baru. Oleh karena itu pihak Republik Indonesia menolak usulan Van Mook tersebut. Republik Indonesia pun mengajukan beberapa usulan baru sebagai berikut :
a. Republik Indonesia berkuasa atas Jawa, Madura, Sumatera ditambah dengan daerah-daerah yang dikuasai oleh tentara Inggris dan Belanda.
b. Republik Indonesia menolak ikatan kenegaraan dalam bentuk persemakmuran.
c. Republik Indonesia menghendaki penghentian pengiriman pasukan Belanda ke Indonesia.
d. Pemerintah Republik Indonesia tidak akan menambah pasukannya.
e. Pemerintah RI menolak suatu periode peralihan di bawah kedaulatan Belanda.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Linggarjati (10-11-1946) dan Hooge Velume."