Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perjuangan secara diplomasi antara Indonesia-Belanda.

Perjuangan secara diplomasi antara Indonesia-Belanda. 

Perjuangan yang hebat dari rakyat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Inggris mengambil kesimpulan perlu perjuangan secara diplomasi atau perundingan-perundingan yang terjadi antara bangsa Indonesia dengan Belanda antara lain :

1. Pertemuan Hooge Veluwe tempatnya di Hooge Veluwe-Belanda April 1946, Delegasi Republik Indonesia : Mr. Suwardi, dr. Sudarsono, Mr. AK Pringgodigdo, Delegasi Belanda : Dr. H.J. Van Mook, Sultan Hamid II, Surio Santoso, Perantara/penengah : Inggris (Sri Archiebald Clark Kerr).

Perjuangan secara diplomasi antara Indonesia-Belanda.

Akhir perundingan :
a. Belanda menolak secara de facto wilayah Indonesia terdiri atas Jawa dan Sumatera, tetapi mengakui Jawa dan Madura.
b. Belanda usul wilayah Indonesia agar dibawah naungan kerajaan Belanda namun ditolak oleh pemerintah Republik Indonesia. Penyelesaian masalah diatas diadakan perundingan Linggarjati.

2. Pertemuan/perundingan Linggarjati : tempat Linggarjati, Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 10-15 November 1946, Delegasi Republik Indonesia : Sultan Syahrir, Delegasi Belanda : Prof. S. Schermerhorn dan H.J. Van Mook, Penengah (Inggris) : Lord Killearn.

Keputusan :
a. Pemerintah Belanda mengakui kedaulatan de facto Republik Indonesia atau Jawa, Madura dan Sumatera.
b. Pemerintah Indonesia-Belanda akan mendirikan negara Indonesia Serikat pada tanggal 1 Januari 1949.
c. Negara Indonesia Serikat bersatu dengan Belanda dalam satu Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai Kepala UNI.

Perundingan di paraf pada tanggal 15 November 1946 dan di tandatangani 25 Maret 1947. Pihak Indonesia menyetujui perundingan Linggarjati.

Agresi Militer I.

Oleh pihak Belanda Persetujuan perundingan Linggarjati hanya dianggap untuk mendatangkan pasukan yang lebih banyak untuk menghancurkan Republik Indonesia dengan kekuatan senjata. Untuk menyerang Republik Indonesia dengan kekuatan senjata Belanda mengajukan tuntutan yang bukan-bukan seperti :

a. Supaya dibentuk pemerintah federal sementara yang akan berkuasa di seluruh Indonesia sampai terbentuknya RIS.
b. Pembentukan Gendarmerie (Pasukan Keamanan) bersama yang akan masuk ke daerah republik. Usul itu ditolak oleh pemerintah Republik Indonesia dengan penolakan usul itu maka Belanda pada tanggal 21 Juli 1947 melancarkan agresi.

Langkah yang dijalankan TNI dalam menghadap agresi Belanda :
- Menerapkan sistem pertahanan Wehrkreise (membentuk kantong disetiap Orderdistrik).
- Tidak melaksanakan pertahanan linear (serangan terbuka).
- Pihak AURI mengadakan serangan dengan dua pesawat Curen dan Guntei (hasil rampasan dari Jepang).

3. Perundingan Renville ada di tempat diatas geladak kapal angkut AS USS Renville, pada tanggal 8 Desember 1947-17 Januari 1948, Delegasi Republik Indonesia : P.M. Amir Syarifuddin, Delegasi Belanda : Abdul Kadir Wijoyoatmojo.

Keputusan ditandatangani pada tanggal 19 Januari 1948 antara lain salah satu isi/keputusan KMB adalah Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Terbentuknya RIS.

Dalam rangka persiapan pengakuan kedaulatan RIS dan persiapan alat perlengkapan negara maka tanggal 6-14 Desember 1949 KNIP dan wakil pemerintah yang akan menjadi negara bagian dari RIS mengadakan sidang-sidang. Dalam persidangan berhasil menyetujui naskah Undang-Undang Dasar (UUD) RIS, tanggal 16 Desember 1949 Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS.

Presiden Soekarno kemudian membentuk formatur kabinet. Setelah terbentuk RIS negara RIS segera siap menerima penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Penyerahan sekaligus pengakuan kedaulatan dilakukan didua tempat :

a. Di Negara Belanda : Ratu Yuliana, PM Willem Dres, menteri seberang lautan Mr. AMJM Sassen, menyerahkan kedaulatan kepada ketua delegasi Indonesia (RIS Drs. Moh. Hatta).
b. Di Jakarta : wakil tinggi Mahkota AHJ Lovink menyerahkan kedaulatan kepada wakil pemerintah RIS Sultan Hamengku Buwono IX.

Peran PBB.

Pada tanggal 24 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB bersidang. Dalam sidang Amerika Serikat mengeluarkan resolusi yang disetujui oleh para anggota yaitu :

- Membebaskan presiden dan wakil presiden serta pemimpin-pemimpin Republik Indonesia yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
- Memerintahkan KTN agar memberi laporan lengkap mengenai situasi Indonesia sejak 19 Desember 1949. 

Perjuangan kembali NKRI.

Pada tanggal 19 Mei 1950 ada kata sepakat Republik Indonesia dan RIS untuk membentuk NKRI Pihak RIS diwakili Drs. Moh. Hatta dan pihak Republik Indonesia diwakili Abdul Halim. NKRI akan dibentuk di Yogyakarta terus dibentuk panitia gabungan RIS-RI pimpinan Prof. Dr. Mr. Soepomo untuk merancang Undang-Undang dasar kesatuan.

Pada tanggal 14 Agustus 1950 rancangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia diterima baik senat, parlemen RIS dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditandatangani Presiden Soekarno dikenal dengan nama UUD Sementara (UUDS 1950). Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi RIS dibubarkan dan dibentuk NKRI dengan UUDS 1950. 

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Perjuangan secara diplomasi antara Indonesia-Belanda."