Proses setelah peralihan politik g 30 s/pki
Proses setelah peralihan politik g 30 s/pki
Setelah peristiwa G 30 S/PKI banyak rakyat yang menuntut agar pemerintahnya segera membubarkan PKI. Namun karena pimpinan negara pada waktu itu tidak kunjung memenuhi tuntutan rakyat maka keluar Surat Perintah 11 Maret 1966, yang kemudian di kokohkan menjadi Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 yang memberikan wewenang kepada Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu menjamin keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya revolusi.
Pada Sidang Umum MPRS tahun 1966, presiden selaku mandataris MPRS diminta MPRS untuk memberikan pertanggungjawaban menangani kebijakan yang telah dilakukan khususnya mengenai masalah yang menyangkut peristiwa G 30 S/PKI.
Gambar politik g 30 s/pki
Namun dalam pidatonya Presiden cenderung hanya memberikan amanat seperti yang dilakukan dihadapan sidang-sidang lembaga yang berada dilingkungan tanggungjawabnya. Presiden memberi nama pidato pertanggungjawabannya dengan nama Nawaksara yang artinya sembilan pokok masalah akan tetapi masalah nasional tentang G 30 S/PKI tidak disinggung sama sekali sehingga pertangungjawaban presiden tidak lengkap. Oleh karena itu pimpinan MPRS meminta kepada presiden untuk melengkapinya.
Sehubungan masalah pertanggungjawaban presiden dan bertambah gawatnya situasi konflik, maka pada tanggal 9 Februari 1967 DPR GR mengajukan revolusi dan memorandum kepada MPRS untuk mengadakan Sidang Istimewa, menanggapi resolusi DPR GR, maka pada bulan Maret 1967 MPRS mengadakan Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden Soekarno.
Hasil Sidang Istimewa adalah TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat presiden. Ketetapan ini disusul dengan ketetapan MPRS No. XV/IV/MPRS/1968 tentang pengangkatan Jenderal Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia menggantikan Presiden Soekarno.
Dengan ketetapan MPRS tersebut terjadilah pergantian pimpinan nasional/Presiden/mandataris MPRS secara konstitusional. Hal tersebut menunjukkan pada bangsa Indonesia bahwa aturan yang ditetapkan dalam UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan dapat berfungsi dengan baik sebagai mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan masalah nasional yang penting, rumit, dan peka yang dihadapi oleh bangsa dan negara.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Proses setelah peralihan politik g 30 s/pki"