Sutan Syahrir bertemu Van Mook (17-11-1945).
Sutan Syahrir bertemu Van Mook (17-11-1945).
Pertemuan antara Syahrir dan Van Mook berlangsung pada tanggal 17 November 1945 di Markas Besar Tentara Inggris, Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pertemuan ini bersifat lebih resmi dibanding pertemuan antara Soekarno dan Van Mook satu bulan sebelumnya.
Pemrakarsa sekaligus tuan rumah pertemuan ini adalah Philip Christison. Dalam pandangannya Syahrir mengatakan bahwa yang terpenting adalah menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga bangsa Indonesia dapat tumbuh menjadi bangsa yang demokratis dan berdaulat di seluruh wilayah Indonesia.
Pertemuan Syahrir-Van Mook akhirnya juga tidak berhasil mencapai titik temu karena Belanda tetap berpegangan teguh pada isi pidato Ratu Wilhelmina tanggal 7 Desember 1942. Pertemuan kedua Sutan Syahrir-Van Mook berlangsung pada tanggal 10 Februari 1946.
Dalam perundingan ini Van Mook menyampaikan pokok-pokok usulannya sebagai berikut :
a. Akan dibentuk suatu Persemakmuran Indonesia dalam lingkungan Kerajaan Belanda yang tersusun atas negara-negara bagian dengan pemerintahan sendiri (self government).
b. Akan dijalankan suatu kewarga-negaraan Indonesia bagi semua yang dilahirkan di Indonesia para warga Belanda dan Indonesia akan mempunyai semua hak kewarga-negaraan di semua bagian Kerajaan Belanda.
c. Urusan intern persemakmuran akan diatur oleh badan-badan persemakmuran secara tersendiri.
d. Wakil Kerajaan Belanda di bawah tanggung jawab Pemerintah Kerajaan Belanda akan mendapat wewenang istimewa guna menjamin hak-hak dasar, pemerintah yang baik dan keuangan yang sehat. Ia hanya melaksanakan wewenang istimewa itu jika hak-hak dan kepentingannya dilanggar.
e. Ketentuan-ketentuan di atas itu akan dituangkan dalam konstitusi yang berisi jaminan-jaminan hak dasar.
f. Setelah konstitusi berlaku, pemerintah Belanda secepatnya mengajukan penerimaan persemakmuran Indonesia sebagai anggota PBB.
g. Sebelum terbentuknya Commonwealth akan dibentuk pemerintahan peralihan selama 10 tahun.
Setelah mempelajari sesama Syahrir akhirnya menolak usulan Van Mook tersebut. Sebaliknya pada tanggal 12 Maret 1946 ia mengajukan usul tandingan sebagai berikut :
a. Republik Indonesia harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh di wilayah Hindia Belanda.
b. Federasi Indonesia Belanda akan dilaksanakan pada masa tertentu. Urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan pada suatu badan federasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang Belanda dan Indonesia.
c. Tentara Belanda segera ditarik dari negara Indonesia.
d. Selama perundingan berlangsung semua aksi militer harus dihentikan.
Usulan tandingan Syahrir ini pun belum dapat diterima oleh Belanda. Oleh karena itu Van Mook mengajukan usulan baru sebagai berikut :
a. Republik yang meliputi Jawa, menjadi peserta dalam sebuah negara federal yang merdeka.
b. Republik akan menyetujui penempatan pasukan Belanda di daerah guna melaksanakan tugas-tugas Sekutu.
c. Republik akan menyetujui penghentian permusuhan.
d. Republik dan semua wakil negara bagian akan bermusyawarah tentang negara Indonesia dan hubungan-hubungannya dengan Kerajaan Belanda.
Usulan baru tersebut disampaikan pada Perdana Menteri Syahrir melalui Clark Keer. Pada tanggal 27 Maret 1946, Perdana Menteri Syahrir mengajukan usulan baru kepada Van Mook sebagai berikut :
a. Belanda mengakui kekuasaan de facto Republik atas Jawa dan Sumatera, kecuali daerah-daerah yang menjadi pengawasan Sekutu.
b. Republik Indonesia akan menerima semua pasukan tempur Belanda secara damai dan membantu mereka dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
c. Republik Indonesia akan mengakhiri semua permusuhan segera setelah perjanjian dilaksanakan.
f. Republik Indonesia akan menghormati hak golongan-golongan kecil.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Sutan Syahrir bertemu Van Mook (17-11-1945)."