Fungsi dan tujuan pemilihan umum orde baru
Fungsi dan tujuan pemilihan umum orde baru
Melalui Pemilu rakyat dapat menggunakan hak politiknya untuk memilih calon-calon wakilnya yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Pemilihan umum mempunyai fungsi dan tujuan yang amat penting dalam rangka menegakkan demokrasi di suatu negara.Fungsi pemilihan umum yang pokok adalah sebagai berikut :
1. Pemilihan umum adalah sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara sesuai dengan pilihan agar aspirasinya dapat tersalur melalui wakilnya yang terpilih.
2. Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara.
3. Pemilihan umum berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan pemerintah yang demokrasi karena melalui Pemilu rakyat dapat memilih para wakilnya secara langsung umum, bebas, dan rahasia.
Selain fungsi di atas, pemilihan umum juga memiliki tujuan, antara lain :
1. Memilih anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
2. Menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakilnya secara konstitusional.
3. Membentuk susunan keanggotaan MPR.
Dalam upaya memurnikan demokrasi Pancasila, sejak Pemilu tahun 1971 dasar yang dipakai adalah Pancasila dan UUD 1945. Di dalam sistem demokrasi Pancasila Pemilu berasas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Tujuannya pun sesuai dengan UUD 1945, yaitu memilih anggota-anggota DPR, DPRD I, DPRD II, dan mengisi keanggotaan MPR.
Begitu pula waktu penyelenggaraan Pemilu sudah memenuhi aturan UUD 1945, yaitu setiap lima tahun sekali. Hal yang demikian itu belum bisa dilaksanakan pada masa Orde Baru. Dalam rangka membersihkan aparatur negara dan tata kehidupan bernegara dari unsur-unsur PKI dan segala ormasya, pemerintah tidak memberi hak pilih kepada bekas anggota PKI dan segala ormasnya yang terlibat G 30 S/PKI. Ketegasan sikap ini sangat penting dalam rangka tetap mewaspadai bahaya laten PKI dan penyusupan ideologinya.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Fungsi dan tujuan pemilihan umum orde baru"