Lima hal terkait dengan perkawinan dan hikmah
Lima hal terkait dengan perkawinan dan hikmah - Di dalam artikel ini saya akan membahas lagi masih dalam perkawinan yang harus perlu kita ketahui juga. Beberapa hal lain yang berkaitan dengan perkawinan sebagai berikut :
1. Fasakh
Fasakh adalah membatalkan atau melepaskan ikatan suami istri karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau karena hal-hal lain yang datang kemudian, yang bisa membatalkan kelangsungan akad nikah atau perkawinan. Misalnya saudara sepersusuan, masih muhrim, kedua mempelai masih di bawah umur, atau salah satunya murtad.
2. Ila
Ila adalah sumpah seorang suami yang dapat menyebabkan jatuhnya talak karena tidak akan mengumpuli istrinya lebih dari empat bulan. Setelah melebihi batas waktu maka diberi pilihan antara kembali kepada istrinya disertai kifarat atau menceraikannya. Apabila tidak dilaksanakan, maka hakim bertindak untuk menceraikan dengan talak satu (talak ba'in sugra) yang tidak boleh rujuk, kecuali dengan akad baru. (Q.S. Al-Baqarah: 226-227).
3. Li'an
Li'an yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya telah melakukan perzinaan dengan orang lain tanpa dapat menghadirkan empat orang saksi, dan bersumpah empat kali yang menyatakan bahwa ia benar. Pada ucapan yang kelima kalinya mengatakan ia akan dilaknat Allah SWT jika tuduhan itu dusta.
Atau sebaliknya jika istrinya menolak tuduhan tersebut dengan bersumpah empat kali bahwa suaminya telah berdusta, dan pada sumpah yang kelima kalinya ia mengucapkan ia akan dimurkai Allah SWT jika ternyata ucapan suaminya benar. Akibat terjadi li'an, keduanya tidak boleh rujuk untuk selamanya. (Q.S. An-Nur: 6-9).
4. Zihar
Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya, bahwa ia menyerupakan istrinya dengan ibunya. Misalnya; ''Punggungmu seperti punggung ibuku''. Perkataan di atas haram hukumnya dalam ajaran Islam. Seorang suami yang men-zihar istrinya diharamkan untuk menggauli istrinya, sebelum membayar kifarat kepadanya.
Jika tidak mampu suami harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak kuat suami wajib memberi makan 60 orang miskin dengan ketentuan setiap orang satu mud yaitu 3/4 liter. (Q.S. Al-Mujadalah: 2-4).
5. Hadanah
Hadanah adalah mengasuh atau mendidik anak yang belum mengerti tentang sesuatu yang baik untuknya atau yang membahayakan dirinya. Syarat yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang melaksanakan hadanah adalah : Berakal sehat, merdeka, beragama Islam, dapat menjaga kehormatan dirinya dan nama baik anak-anak asuhnya, bersifat jujur da dapat dipercaya, tetap tinggal di dalam negeri (kota atau desa kampung kelahiran) anak yang diasuhnya.
Hikmah Perkawinan
1. Hikmah Nikah
- Dapat memenuhi kebutuhan biologis.
- Dapat membuahkan tali kekeluargaan.
- Dapat menghasilkan keturunan yang sah.
- Merupakan jalan terbaik yang menjadikan anak-anak mulia.
- Akan membentuk sikap da perilaku kesadaran dan bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.
- Akan menimbulkan naluri kebapakan dan keibuan yang saling melengkapi (bersama anak-anak).
2. Hikmah Talak
- Hidupnya dalam sendirian.
- Adanya pembagian harta kekayaan dari kedua suami istri, jika keduanya memilikinya.
- Memiliki rasa kebebasan dalam pengertian yang positif dan tidak adanya ketergantungan terhadap suami atau istri.
- Memiliki rasa puas lahir dan batin dari keduanya,jika selama dalam menjalani bahtera rumah tangga tidak pernah menemukan suatu kecocokan.
3. Hikmah Rujuk
- Tidak menelantarkan keturunan.
- Dapat menyatukan kembali hubungan suami istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
- Bisa lebih menyatukan dua pandangan sehingga dapat menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga lebih bertanggung jawab dalam membina rumah tangga.
- Menyadari pentingnya berumah tangga dan menghindari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan rusaknya ikatan pernikahan.
Post a Comment for "Lima hal terkait dengan perkawinan dan hikmah"