Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974
Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 - Masih membahas tentang undang-undang agama Islam dalam perkawinan yang harus diwajibkan untuk mendapatkan keturunan dan kebahagiaan berkeluarga. Undang-undang tersebut terdiri dari 14 bab, yang terbagi menjadi 67 pasal. Hal-hal yang harus diketahui antara lain, yaitu :
a. Pengertian dan Tujuan Perkawinan
Di dalam pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 dijelaskan bahwasannya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Pencatat Perkawinan
Dalam hal ini telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ''Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku''.
c. Sahnya Perkawinan
Di dalam Undang-Udang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa perkawinan ialah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
- Perkawinan ialah sah, apabila perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum Islam.
- Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya berupa ibadah.
d. Batasan-batasan dalam Berpoligami
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 3 ayat 1 dan 2 dinyatakan : ''Pada asasnya dalam suatu perkawinan, seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Begitulah syarat sahnya dalam perkawinan untuk membentuk suatu rumah tangga dan sah dalam undang-undang pemerintahan dan agama.
Post a Comment for "Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974"