Stabilitas politik berdasarkan orde baru
Stabilitas politik berdasarkan orde baru
Telah disadari oleh Orde Baru bahwa stabilitas politik ialah hal yang sangat penting untuk ditegakkan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional. Pluralitas masyarakat negara Indonesia telah bisa menjadi sumber kerawanan untuk tercapainya stabilitas politik pemerintahan.
Berbagai bentuk primordialisme dan politik aliran tumbuh dan berkembang di dalam lingkungan masyarakat Indonesia, di bidang politik dalam rangka menghadapi pemilihan umum atau Pemilu pada tanggal 23 Mei 1970, Presiden Sukarno dengan surat keputusannya No. 34 telah menetapkan organisasi-organisasi yang bisa tampil sebagai peserta pemilu dan anggota DPR/DPRD yang telah diangkat.
Gambar Partai Politik Orde Baru
Ternyata telah ditetapkan bahwa organisasi politik yang bisa ikut pemilu ialah Parpol yang pada saat pemilu sudah ada dan diakui memiliki wakil di DPR/DPRD. Di dalam kehidupan kepartaian pada tanggal 1971, pemerintah telah melemparkan gagasan penyederhanaan Parpol Islam seperti NU, PSII, Parmusi, dan Pertitergabung di dalam kelompok Persatuan Pembangunan.
Partai-partai nasionalisme seperti Partai Katolik, PNI, IPKI dan Parkindo tergabung di dalam kelompok Demokrasi Pembangunan. Selain kedua kelompok tersebut ada juga kelompok Golongan Karya (Golkar) yang awalnya bernama Sekber Golkar.
Pembentukan kelompokan tersebut secara formal telah berlaku juga di lingkungan DPR dan MPR. Memasuki pada tahun 1973 parpol-parpol telah melaksanakan fusi, kelompok Persatuan Pembangunan sejak 5 Januari 1973 telah berganti nama menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan kelompok lainnya Demokrasi Pembangunan pada tanggal 10 Januari 1973 telah berganti pula namanya menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Tetapi di samping itu para partai politik itu telah melakukan penyederhanaan partai politik, pemerintah Orde Baru melaksanakan indoktrinasi idiologi. Penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang Undang 1945 telah melahirkan tragedi G 30 S.
Pada masa Orde Baru sebagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara ingin melakukan secara murni dan konsekwen Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Pancasila harus menjadi bagian dari sistem kepribadian, sistem budaya, dari sistem sosial masyarakat Indonesia.
Kebijakan yang telah ditempuh oleh Orde Baru ialah melakukan penataran P4. Tujuan penataran P-4 (Pedoman Penghayatan Pengalaman Pancasila) atau dikenal Ekaprasetya Pancakarsa ialah manusia yang dalam keadaan apapun secara konsisten dan konsekwen mengamalkan Pancasila.
Di dalam pelaksanaan penataran P-4 tersirat maksud beranting. Seorang yang telah mendapatkan penataran diharapkan akan bisa melestarikan Pancasila dilingkungan dimanapun dia berada, selain itu pada tahun 1985 pemerintah telah menetapkan Pancasila sebagai asas tunggal.
Perjuangan yang lainnya yang telah ditempuh oleh Orde Baru untuk membentuk stabilitas politik ialah dengan menempatkan peran ganda ABRI atau yang telah dikenal dengan Dwifungsi ABRI. Peran ganda itu ialah peran hankam dan sosial.
Peranan-peranan ini telah didasari oleh pemikiran historis bahwa TNI adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. Tetapi menurut pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kedudukan yang sama, oleh karena itu maka TNI dan Polri telah mempunyai hak politik.
Karena tidak aktif ikut pemilu sejak Pemilu tahun 1971 oleh karena itu maka di lembaga MPR/DPR dan DPRD TNI-Polri di lembaga legislatif bukan politik semata, tetapi lebih didasarkan pada fungsi stabilsator dan dinamisator negara.
Selamat membaca semoga artikel yang saya tulis di atas bisa menjadi bermanfaat bagi teman-teman yang sedang ingin mengetahui tentang sejarah pada jaman pemerintahan Orde Baru, karena yang saya tulis di atas telah menjelaskan tentang stabilitas politik pada jaman Orde Baru.
Post a Comment for "Stabilitas politik berdasarkan orde baru"