Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 keluar 20 Juni - 5 Juli 1966
Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 keluar 20 Juni - 5 Juli 1966
Pengalaman pada masa lalu dimana kebijakan politik luar negeri Indonesia terpengaruh oleh situasi internasional yaitu adanya situasi perang dingin yang telah meliputi dunia yang menimbulkan krisis-krisis dan pergeseran dari dunia bipolar ke dunia multi polar, sehingga negara Indonesia terseret ke dalam bidang politik poros-porosan.
Pelaksanaan politik semacam ini telah dinyatakan salah oleh MPRS, oleh karena itu dalam sidang MPRS dari tanggal 20 Juni - 5 Juli 1966 telah dikeluarkan ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang ''Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia''.
Dengan melihat rumusan landasan politik luar negeri Republik Indonesia dalam masa Orde Baru sebagai yang tercantum dalam ketetapan MPRS 1966 dengan pedoman kerjanya disusul dengan ketetapan MPRS tahun 1973 dengan perinciannya, maka politik luar negeri kita itu tetap bebas aktif, anti kolonialisme dan anti imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, setia kepada solidaritas Asia-Afrika dengan Dasasila Bandung.
Tetapi juga tentang masalah-masalah Asia harus diselesaikan oleh bangsa Asia dengan cara Asia. Tetapi usaha-usaha pokok yang telah perlu dilakukan ialah memperkuat kerja sama regional, memperbesar keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara, kerja sama dengan semua negara di dunia untuk menyelesaikan masalah-masalah internasional dan bekerjasama dengan negara-negara berkembang untuk memperjuangkan kepentingan bersama terutama kepentingan ekonomi rakyat.
Semoga sedikitnya artikel yang saya tulis ini menjadi bermanfaat bagi teman-teman yang telah membacanya, untuk menambah ilmu pengetahuan tentang sejarah nasional di bidang politik luar negeri.
Post a Comment for "Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 keluar 20 Juni - 5 Juli 1966"