Masa pemerintahan B.J. Habibie melepaskan Timor-timur
Masa pemerintahan B.J. Habibie melepaskan Timor-timur
Perkembangan masyarakat Indonesia pasca reformasi 1998, ketika itu B.J. Habibie telah naik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-3 pada tanggal 21 Mei 1998. Sejak awal pemerintahan, Presiden Habibie sudah dihadapkan pada berbagai isu besar dalam reformasi, yaitu :- Masa depan ABRI;
- Masa depan reformasi;
- Masa depan Suharto, keluarganya dan kroninya;
- Masa depan daerah-daerah yang ingin melepaskan diri dari Indonesia;
- Masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Karena yang telah menjadi prioritas utama pemerintahan Habibie ialah reformasi dan kunci untuk perbaikan semua persoalan tersebut ialah kehidupan yang lebih demokratis. Oleh sebab itu , Presiden Habibie telah melakukan beberapa langkah reformasi sebagai berikut ini :
a. Reformasi politik antara lain :
- Melaksanakan Pemilu yang berasaskan Luber-Jurdil pada pertengahan tahun 1999.
- Mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945.
- Mengesahkan UU No.9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
- Menghapus keberadaan ABRI di DPR.MPR secara bertahap. Semula anggota DPR dari fraksi ABRI dari 100 dikurangi menjadi 75 dan kemudian menjadi 38. Nama ABRI diganti kembali menjadi TNI yang terdiri dari TNI AD, AL, dan AU. Polri dijadikan terpisah dari TNI.
- Menghapus lima paket UU politik, yaitu UU No. 1 tahun 1985 tentang Pemilu; UU No. 2 tahun 1985 tentang susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang DPR/MPR; UU No. 3 tahun 1985 tentang Parpol dan Golkar; UU No. 4 tahun 1985 tentang tindakan subversif; dan UU No. 5 tahun 1985 tentang organisasi massa.
b. Reformasi hukum dan peradilan antara lain :
- Melaksanakan sistem peradilan yang jujur dan adil.
- Membebaskan tahanan politik yang tidak pernah disidangkan selama Orde Baru.
- Mengajukan ke pengadilan tokoh-tokoh Orde Baru yang terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
- Mengajukan ke pengadilan tokoh-tokoh yang terlibat kasus-kasus kontroversial, seperti kasus Marsinah, kasus Udin wartawan Bernas, hingga kasus penculikan aktivis HAM dan demokrasi.
c. Reformasi pemerintahan, meliputi sebagai berikut ini :
- Melaksanakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
- Menjunjung tinggi HAM dan demokrasi ekonomi.
- Membatasi masa jabatan Presiden hanya dua kali periode.
- Menyelenggarakan otonomi daerah berdasarkan UU No. 22 tahun 1999.
Sebelum Presiden Habibie turun dari jabatannya, muncul masalah Timor-Timur yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Daerah-daerah lainnya seperti Aceh dan Irian juga melakukan gerakan separatis. Presiden B.J. Habibie yang telah membebaskan Timor-Timur, termasuk Xanana Gusmao yang merupakan tokoh utama Timor-Timur, mendapat tekanan dari berbagai pihak.
Presiden Habibie akhirnya memutuskan untuk mengadakan referendum setelah tercapai kesepakatan dengan PBB dan wakil Timor-Timur. Referendum berisi dua opsi untuk Timor-Timur, yaitu Timor-Timur bergabung dalam Republik Indonesia dengan otonomi khusus atau Timor-Timur merdeka.
Referendum dilaksanakan dengan pengawasan badan PBB, UNAMET pada tanggal 30 Agustus 1999. Hasil referendum menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor-Timur memilih untuk merdeka dan memiliki pemerintahan baru. Selama belum terbentuk pemerintahan yang baru tersebut, Timor-Timur akan berada di bawah pengawasan pasukan multinasional PBB, INTERFET.
Baca juga di bawah ini :
Semoga artikel yang saya tulis di atas menjadi bermanfaat bagi teman-teman yang telah membacanya karena artikel ini membahas tentang sejarah ketika Presiden B.J. Habibie telah melepaskan sebagian wilayah Indonesia.
Post a Comment for "Masa pemerintahan B.J. Habibie melepaskan Timor-timur"