Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Presiden Gusdur membentuk lembaga berkaitan korupsi

Presiden Gusdur membentuk lembaga berkaitan korupsi 

Agenda utama dalam pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ialah penanggulangan masalah korupsi. Oleh sebab itulah, Presiden Abdurrahman Wahid membentuk beberapa lembaga yang berkaitan dengan masalah korupsi, yaitu sebagai berikut ini :
  • Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
  • Berdasarkan PP 19/2000 dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (TGPTPK) dan bekerja di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.
  • Membentuk Komisi Ombusman Nasional (KON) yang akan menerima pengaduan masyarakat dan meneruskannya ke instansi yang bersangkutan. Sayangnya, baru sebagian kecil pengaduan yang ditindaklanjuti oleh instansi yang bersangkutan.
  • Komite Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTK) yang akan melakukan pengungkapan, penyelidikan, dan penuntutan kasus korupsi. Selain itu juga melakukan pendidikan publik dan upaya preventif terhadap kasus korupsi lainnya.

Gambar Presiden Gus Dur

K.H. Abdurrahman Wahid

Di bidang sosial, Presiden Abdurrahman Wahid mendorong pluralisme dan keterbukaan. Umat Cina Konfusius diperbolehkan untuk melakukan perayaan keagamaan secara terbuka. Selain itu, Irian Jaya dinamakan kembali sebagai Papua, namun tidak berpikiran untuk membiarkan daerah itu merdeka.

Akan tetapi, ketika beliau mengusulkan untuk membatalkan ketetapan MPRS tahun 1966 mengenai pelarangan ajaran marxisme dan komunisme, ternyata mengundang reaksi luas. Persoalan yang menimpa Presiden Abdurrahman Wahid semakin besar setelah MPR membawa kasus Bullogate dan Bruneigate merugikan Negara.

Presiden Abdurrahman Wahid yang diminta kedatangannya ke DPR untuk verifikasi kasus tersebut, justru menolaknya, bahkan Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Dekrit yang membekukan lembaga perwakilan MPR dan DPR.

Selanjutnya, DPR mengeluarkan Memorandum I dan II kepada Presiden Abdurrahman Wahid tetapi tidak digubrisnya. Akhirnya, atas inisiatif anggota DPR, mereka mengajukan Sidang Istimewa dengan agenda mencabut mandat dari Presiden Abdurrahman Wahid dan segera mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia ke-5. Pada masa Kepresidenan Abdurrahman Wahid pun berakhir pada bulan Juli 2001.

Baca juga di bawah ini :
Selamat membaca artikel yang saya tulis di atas, semoga menjadi bermanfaat karena artikel yang saya tulis mengenai tentang sejarah pada jaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan telah digantikan dengan wakilnya yaitu Megawati Soekarno Putri.

Post a Comment for "Presiden Gusdur membentuk lembaga berkaitan korupsi"