Substansi agenda reformasi
Reformasi di bidang politik.
a. Reformasi di bidang idiologi negara dan konstitusi, yaitu kebebasan menginteprestasikan idiologi Pancasila dan konstitusi oleh masyarakat dengan menghilangkan semua tafsir yang bertentangan dengan demokrasi.
b. Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD yang dimaksudkan agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya. Untuk melakukan aspek Kedaulatan Rakyat dengan langkah :
- Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam PEMILU yang JURDIL.
- Memberdayakan MPR.
- Perlu pemisahan jabatan Ketua MPR dan DPR.
- Perlu dilakukan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c. Reformasi lembaga Kepresidenan dan Kabinet meliputi :
- Membatasi penggunaan hak prerogative.
- Menyusun kode etik kepresidenan.
- Menghapus kewenangan khusus Presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi Presiden.
d. Pembaharuan Kehidupan Politik, yaitu memberdayakan partai untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka harus dikembangkan sistem multi partai yang demokratis tanpa ada intervensi pemerintah.
e. Pemilu yang LUBER dan JURDIL.
f. Birokrasi sipil yang mengarah kepada terciptanya institusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
g. Militer dan DWI FUNGSI ABRI yang mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi HANKAM.
h. Sistem pemerintahan daerah yang sasarannya memberi otonomi kepada setiap daerah untuk mengurus dan berpegang pada asas desentralisasi.
Reformasi bidang ekonomi.
Fokusnya ialah penyehatan ekonomi dan kesejahteraan. Dalam masalah perbankan, perdagangan dan koperasi serta pimpinan luar negeri untuk perbaikan ekonomi, monopoli serta oligopoli harus dihapuskan. Masalah hutang luar negeri harus dicarikan jalannya yang konstruktif.
Reformasi bidang hukum.
Fokusnya reformasi bidang hukum ialah terciptanya keadilan atas dasar HAM, bermunculan tindakan pemerintahan yang bertujuan tercipta keadilan sesuai peranan hukum diharapkan ikut mengubah masyarakat maka peraturan perundang-undangan yang sesuai tuntutan reformasi.
Contoh di dalam bidang perekonomian diciptakan UU Kepailitan, dihapuskannya UU Subversi, dilepaskannya TAPOL (Amnesti-Abolisi) sesuai semangat HAM.
Reformasi bidang sosial.
Fokusnya Integrasi Nasional. Masyarakat Indonesia pluralis maka memerlukan kebijakan, kearifan membina persatuan bangsa, maka integrasi bukan hanya soal etnis tetapi juga kultur yang aneka ragam. Masalah politik, ekonomi, hukum dan sosial dalam proses hal ini belum selesai hanya saja paradigma baru berdasar semangat Reformasi ditangani segenap komponen masyarakat pemerintah, kekuatan sosial politik serta silang pendapat dalam media masa terus berlangsung.
Reformasi bidang pendidikan.
Terutama masalah kurikulum. Kurikulum harus ditinjau paling sedikit lima tehunan. Pengajaran sejarah memerlukan sikap sesuai dengan era reformasi yakni bagaimana kita mendidik generasi baru yang hidup dalam negara Pancasila serta berdasarkan UUD 1945 sebagai pengatur garis pokok kebijakan negara.
Baca juga di bawah ini :
Semoga bermanfaat bagi teman-teman yang sudah membacanya artikel yang telah saya tulis di atas dan juga untuk menambah pengalaman di dalam bidang sejarah substansi agenda reformasi pada masa dahulu.
Post a Comment for "Substansi agenda reformasi"