Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan politik etis abad ke-19/20

Pelaksanaan politik etis abad ke-19/20 

Politik etis yang pada dasarnya baik karena berdasarkan susila atau kemanusiaan, pada pelaksanaannya tidak seperti yang diidealkan. Pelaksanaannya masih harus diukur berdasarkan kepentingan bangsa Belanda belum pada kepentingan bangsa Indonesia. Walaupun demikian sudah merupakan kemajuan dalam rangkaian politik Belanda di Indonesia. Di antara pemikiran yang banyak diterapkan ialah yang dikemukakan oleh Van Deventer yang terkenal sebagai Trias Van Deventer. 

Pelaksanaan politik etis abad ke-19/20

Emigrasi sebagai istilah transmigrasi untuk waktu itu masih menggambarkan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai bangsa dan negara, sehingga perpindahan oleh satu bangsa ke daerah lain perlu pemakaian istilah emigrasi. Karena dalam prakteknya yang dipindahkan adalah kaum tani, maka kata kolonialisasi (colonus = petani) sering dipergunakan.

Dalam tahap pertama diatur emigrasi atau transmigrasi lokal di Jawa. Pembukaan perkebunan yang makin banyak di ujung Jawa Timur atau bagian selatan Jawa Barat, memberi kesempatan bagi petani yang didesanya yang sudah sulit hidup untuk pindah ke daerah tersebut sebagai buruh perkebunan. Dalam tahap berikutnya dilakukan pemindahan ke Lampung. Gedong Tataan merupakan daerah pertama di luar Jawa yang dijadikan tempat pemindahan penduduk.

Emigrasi yang pelaksanaannya mulai menyimpang ialah pemindahan penduduk ke daerah perkebunan di daerah Sumatera Timur, atau Suriname (jajahan Belanda di Amerika Selatan), atau ke Nieuw Caledonia (Pasifik Barat Daya). Di daerah-daerah tersebut para pengusaha Belanda memerlukan tenaga kerja yang sering membujuk petani-petani miskin untuk mau bekerja di perkebunan adalah para werek Deli.

Dengan memberikan uang sekedarnya, baju baru, diajak makan, petani yang miskin yang nrimo dan mudah setia itu terbujuk dan dikumpulkan di kota pelabuhan. Setelah di naikkan ke kapal menuju daerah Deli, mulailah terasa adanya penderitaan dan perlakuan tidak manusiawi. Lebih-lebih setelah sampai ditempat tujuannya, mereka diperlakukan sebagai budak belian.

Walaupun sebenarnya antara calon pekerja dengan perusahaan telah dilakukan perjanjian tertulis, namun pihak pekerja tidak tau baca dan tulis, maka mereka tidak tau hak-hak (gaji, dan cuti) yang mestinya diperoleh. Mereka lebih merasakan sebagai kewajiban setelah memperoleh uang sekedarnya. Lebih berat lagi yang dirasakan ialah, bahwa mereka bekerja dari pagi hingga sore di hutan belukar yang masih banyak mengandung bahaya seperti serangan ular dan harimau. Mereka ditempatkan di pondok-pondok sederhana.

Banyak yang tidak krasan, lalu berusaha melarikan diri. Bagi mereka yang tertangkap akan dikembalikan ke tempatnya bekerja dengan mendapatkan sanksi hukuman berupa pukulan atau dera, ataupun kurungan berdasarkan wewenang para tuan besar kebun. Dalam rangka politik etis, kemudian pemerintah Belanda mengadakan semacam dinas pengawasan, agar perlakuan buruk terhadap pekerja tidak berkepanjangan.


Baca selanjutnya di bawah ini :