Pembagian Wilayah Hukum Negara Madinah Oleh Khalifah Abu Bakar
Pembagian Wilayah Hukum Negara Madinah Oleh Khalifah Abu Bakar - Faktor keberhasilan Abu Bakar yang lain adalah dalam membangun pranata sosial di bidang politik dan pertahanan keamanan. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sikap keterbukaannya, yaitu memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada tokoh-tokoh sahabat untuk ikut membicarakan berbagai masalah sebelum ia mengambil keputusan melalui forum musyawarah sebagai lembaga legislatif. Hal ini mendorong para tokoh sahabat, khususnya dan umat islam umumnya, berpartisipasi aktif untuk melaksanakan berbagai keputusan yang dibuat.
Adapun tugas-tugas eksekutif ia delegasikan kepada para sahabat, baik untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun pemerintahan di daerah. Untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Madinah, ia mengangkat Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabit sebagai katib (sekretaris), dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan untuk mengurus Baitul Mal. Di bidang tugas kemiliteran, ia mengangkat panglima-panglima perang sebagaimana disebut di atas. Untuk tugas yudikatif, ia mengangkat Umar bin Khaththab sebagai hakim agung.
Adapun urusan pemerintahan di luar kota Madinah, Khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum negara Madinah menjadi beberapa provinsi, dan pada setiap provinsi, ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan gubernur) :
a) Itab bin Asid, amir untuk' Mekah, amir yang diangkat pada masa Nabi;
b) Utsman bin Abi Al-Ash, amir untuk Thaif, amir yang diangkat di masa Nabi;
c) Al-Muhajir bin Abi Umayah, amir untuk San’a;
d) Ziad bin Labid, amir untuk Hadramaut;
e) Ya’la bin Umayah, amir untuk Khaulan;
f) Abu Musa Al-Asy'ari, amir untuk Zubaid dan Rima”;
g) Muaz bin Jabal, amir untuk Al-Janad;
h) Jarir bin Abdullah, amir untuk Najran;
i) Abdullah bin Tsur, amir untuk Jarasy;
j) Al-Ula bin Al-Hadrami, amir untuk Bahrain; dan untuk Irak dan Syam (Syria) dipercayakan kepada para pemimpin militer sebagai wala: al-amr.
Baca juga selanjutnya
Para amir tersebut juga bertugas sebagai pemimpin agama, juga (seperti imam dalam shalat), menetapkan hukum dan melaksanakan undang-undang. Artinya seorang amir di samping sebagai pemimpin agama, juga sebagai hakim dan pelaksana tugas kepolisian. Namun demikian, setiap amir diberi hak untuk mengangkat pembantu-pembantunya, seperti katib, “amil, dan sebagainya.