Peradaban yang Signifikan Masa Khalifah Umar
Peradaban yang Signifikan Masa Khalifah Umar - Peradaban yang paling signifikan pada masa Umar, selain pola administratif pemerintahan, peperangan, dan sebagainya adalah pedoman dalam peradilan. Pemikiran Khalifah Umar bin Khaththab khususnya dalam peradilan yang masih berlaku sampai sekarang dikutip M. Fauzan, sebagai berikut ini :
Naskah Asas-asas Hukum Acara
Dari Umar Amirul Mu'minin kepada Abdullah bin Qais, mudahmudahan Allah melimpahkan kesejahteraan dan rahmat-Nya kepada engkau.
1. Kedudukan lembaga peradilan
Kedudukan lembaga peradilan di tengah-tengah masyarakat suatu negara hukumnya wajib (sangat urgen) dan sunnah yang harus diikuti! dipatuhi.
2. Memahami kasus persoalan, baru memutuskannya
Pahami persoalan suatu kasus gugatan yang diajukan kepada Anda, dan ambillah keputusan setelah jelas persoalan mana yang benar dan mana yang salah. Karena sesungguhnya, suatu kebenaran yang tidak memperoleh perhatian hakim akan menjadi sia-sia.
3. Samakah pandangan Anda kepada kedua belah pihak dan berlaku adillah
Dudukkan kedua belah pihak di majelis secara sama, pandangan mereka dengan pandangan yang sama, agar orang yang terhormat tidak melecehkan Anda, dan orang yang lemah tidak merasa heraniaya
4. Kewajiban pembuktian
Penggugat wajib membuktikan gugatannya, dan tergugat wajib membuktikan bantahannya.
5. Lembaga damai
Penyelesaian perkara secara damai dibenarkan, sepanjang tidak nenghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
6. Penundaan persidangm
Barang siapa menyatakan ada suatu hal yang tidak ada di tamatnya atau sesuatu keterangan, berilah tempo kepadanya untuk dilaluinya. Kemudian, jika dia memberi keterangan, hendaklah Anda memberikan kepadanya haknya. Jika dia tidak mampu memberikan yang demikian, Anda dapat memutuskan perkara yang merugikan haknya, karena yang demikian itu lebih mantap bagi keudzurannya (tak ada jalan baginya untuk mengatakan ini dan itu lagi), dan lebih menampakkan apa yang tersembunyi.
7. Kebenaran dan keadilan adalah masalah universal
Janganlah Anda dihalangi oleh suatu putusan yang telah Anda putuskan pada hari ini, kemudian Anda tinjau kembali putusan itu lalu Anda ditunjuk pada kebenaran untuk kembali pada kebenaran, karena kebenaran itu suatu hal yang qadim yang tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu. Kembali pada yang hak, lebih baik daripada terus bergelimang dalam kebatilan.
8. Kewajiban menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran logis
Pergunakanlah kekuatan logis pada suatu kasus perkara yang diajukan kepada Anda dengan menggali dan memahami hukum yang hidup, apabila hukum suatu perkara kurang jelas dalam Al-Quran dan Sunnah. Kemudian bandingkanlah permasalahan tersebut satu sama lain dan ketahuilah (kenalilah) hukum yang serupa, kemudian ambillah mana yang lebih mirip dengan kebenaran.
9. Orang Islam haruslah berlaku adil
Orang Islam dengan orang Islam lainnya haruslah adil, terkecuali orang yang sudah pernah menjadi saksi palsu atau pernah dijatuhi hukuman had atas orang yang diragukan tentang asal-usulnya, karena sesungguhnya Allah yang mengendalikan rahasia hamba dan menutupi hukuman atas mereka, terkecuali dengan ada keterangan dan sumpah.
10. Larangan bersidang ketika sedang bmosional
Jauhilah diri Anda dari marah, pikiran kacau, perasaan tidak senang, dan berlaku kasar terhadap para pihak. Karena kebenaran itu hanya berada di dalam jiwa yang tenang dan niat yang bersih.
Secara praktis, Umar bin Khaththab yang sering menjadi rujukan berbagai buku hukum baik Islam ataupun hukum murni dapat dilihat dari cerita berikut ini.
Pada suatu ketika Khalifah Umar r.a. yang sedang menjalankan tugasnya sebagai hakim, didatangi seorang wanita yang menyeret seorang pemuda bersamanya, sambil berteriak-teriak seperti orang panik. Wanita itu melapor dan mengadu kepada Khalifah Umar r.a. bahwa si pemuda yang diseretnya itu telah memperkosanya dan mempermalukannya di tengah-tengah keluarganya. Dalam dakwa atau pengaduannya itu, ia memajukan saksi-saksi, bahkan bahan bukti lain juga diajukan, yakni dengan menunjukkan tempat tertentu dari pakaiannya yang basah dan bagian tertentu dari angigota badannya. Sementara itu, terdakwa, yaitu si pemuda dengan nada mohon dikasihani menyangkal perbuatan yang dituduhkan atas dirinya, dan menangkis tuduhan itu bahwa yang sesungguhnya terjadi ialah wanita tersebut merayu dan mengajak saya berbuat sesuatu atas dirinya, tetapi saya menampik rayuannya itu. Karena ia malu, datanglah menyeret saya seperti ini.
Dalam mempertimbangkan perkara ini, Khalifah Umar selaku hakim yang bijaksana melakukan dua hal penting yang patut mendapat perhatian dan menjadi pelajaran berharga bagi para hakim di sepanjang zaman. Kedua hal penting tersebut adalah :
1. Beliau sekalipun dikenal sebagai orang keras dan tegas menghadapi setiap pelanggar hukum Allah, dan orang-orang jahat, namun beliau mampu menguasai dan mengendalikan diri untuk tidak terburu-buru menjatuhkan suatu keputusan (vonis).
2. Beliau memanfaatkan tenaga ahli/penasihat ahli dalam hal ini sahabat Nabi yang terkenal dengan gelarnya Babul-ibn, yaitu “Ali bin Abi Thalib r.a.
Upaya yang dilakukan oleh Umar dengan meminta bantuan dari All r.a. adalah. apa yang‘dinamakan sekarang tahlil unshuril-jarimuh (menganalisis unsur kejahatannya sendiri), seperti pemeriksaan darah, sidik jari, dan sebagainya dalam peristiwa pembunuhan misalnya.
Langkah selanjutnya, Umar menitikberatkan pada bahan bukti yang diaiukan nich pendakwa (wanita yang menuduh). Tempat yang basah dari kain itu disiram dengan air panas yang mendidih begitu rupa dan ternyata di tempat yang disiram tersebut tampak suatu unsur yang putih, yaitu putih telur yang tidak meleleh bersama-sama air panas.
Baca juga selanjutnya
Khalifah Umar r.a. memberikan peringatan keras kepada wanita tersebut yang akhirnya mengakui terus terang segala perbuatannya yang tidak benar, dan pemuda yang tidak berdosa (bersalah) itu, berkat kecerdasan hakimnya, dapat bebas dari segala tuduhan.