Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkembangan Agama Islam di Brunei Setelah Merdeka Tahun 1984

Perkembangan Agama Islam di Brunei Setelah Merdeka Tahun 1984 - Perkembangan Islam di Brunei tidak bisa terlepas dari Indonesia-yang mayoritas bermadzhab Syafi'i. Hal itu terlihat dari madzhab resmi negara tersebut. yaitu madzhab Syafi'i. Pengaruh yang nyata terhadap negara Brunei adalah perkembangan Islam yang terjadi di Kalimantan sebagai dijelaskan di awal. 

Bagi muslim Brunei, hukum Islam sangat berpengaruh, terutama hukum keluarga yang bersumber pada madzhab Syafi'i (tiga madzhab sunni lainnya setelah disetujui oleh sultan, tradisi kuno, dan tradisi Melayu). 

Selain itu, secara fakta sejarah, negara Brunei adalah jajahan Inggris yang memberikan pengaruh besar terhadap konstitusi hukum di negara tersebut. Hal itu terbukti dari konstitusi negara yang dibuat pada tahun 1959 dipengaruhi oleh Inggris dengan sistem common law, terutama sistem peradilan yang mengadopsi sistem Inggris sejak tahun 1955. 

Perkembangan Agama Islam di Brunei Setelah Merdeka Tahun 1984

Pengaruh itu tidak hanya pada konstitusi negara, tetapi pada konstitusi atau undang-undang hukum Islam sampai Brunei merdeka secara penuh dari Inggris pada tahun 1984. Hal itu terungkap dalam Free Encyclopedia, bahwa :

 “Selama kurun waktu abad ke-5 dan ke-l6, negara Brunei menguasai kepulauan Borneo dan beberapa pulau Kalimantan dan Filipina. Ekspansi Eropa yang datang dari Spanyol dan Belanda,' sejak abad Ice-16 mencaplok sebagian wilayah Brunei. 

Pada abad ke-19, Brunei mencari bantuan ke Inggris dalam mempertahankan sebagian wilayah tersebut. Sampai akhirnya, beberapa bagian negara Brunei dikuasai dan diatur oleh Inggris yang diformalkau pada tahun 1906. 

Konstitusi negara ditegakkan pada tahun 1959 yang memberikan izin pengaturan secara internal dan menetapkan lembaga legislatif yang diatur oleh Inggris. Persetujuan berakhir pada tahun 1971 bahwa Brunei bebas dari protokoler Inggris sampai negara tersebut merdeka pada tahun 1984." 

Meskipun demikian, ketentuan hukum Islam yang mulai diundangkan pada tahun 1912 antara Brunei dan Inggris dengan nama The Mohammedan Laws Enacmzem‘ 1912, didasarkan pada kedua tradisi negara tersebut dan hukum Islam. Perundangan ini meliputi aspek hukum keluarga dan kriminal dan yurisdiksi hakim. 

Baca juga di bawah ini


Selanjutnya, diikuti dengan The Mohammedan Marriage and Divorce Enactmen 1913 yang mengatur tentang pendaftaran perkawinan dan perceraian melalui hakim pengadilan. Kedua undangundang tersebut tidak berlaku lagi diganti dengan The Brunei Religious ' Councils, Kathis Courts and State Customs Enactmen 1955 dan beberapa pembahannya sampai sekarang.