Visi dan Misi Khalifah Utsman bin Affan
Visi dan Misi Khalifah Utsman bin Affan - Mengetahui visi dan misi khalifah Utsman bin Affan dalam menjalankan kekhilafahannya, dapat dilihat dari isi pidato setelah Utsman bin Affan dilantik atau dibai'at menjadi khalifah ketiga negara Madinah, ia menyampaikan pidato penerimaan jabatan sebagai berikut :
“Sesungguhnya kamu sekalian berada di negeri yang tidak kekal dan dalam pemerintahan yang selalu berganti. Maka bersegeralah kamu berbuat baik menurut kemampuan kamu untuk menyongsong waktu akhir kamu. Maka sampailah waktunya untuk saya berkhidmat kepada kamu setiap saat. Ingatlah sesungguhnya dunia ini diliputi kepalsuan maka janganlah kamu dipermainkan kehidupan dunia dan janganlah kepalsuan mempertaainkan kamu terhadap Allah. Beriktibarlah kamu dengan orang yang telah lalu, kemudian bersungguh-sungguhlah dan jangan melupakannya, karena sesungguhnya masa itu tidak akan melupakan kamu.
Di manakah di dunia ini terdapat pemerintahan yang bertahan lama? Jauhkanlah dunia sebagaimana Allah memerintahkannya, tuntutlah akhirat sesungguhnya Allah telah memberikannya sebagai tempat 'yang lebih baik bagi kamu. Allah berfirman, 'Dan berilah perumpamaan kepada mereka (manusia), kehidupan dunia adalah sebagai air hujan yang Kami turunkan dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di muka bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering yang diterbangkan oleh angin. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu (Q.S. Al-Kahfi/ 18: 45) 36).”
Bagian lain dari isi pidato pelantikannya sebagaimana dikutip oleh AlMaududi dan Ath-Thabari juga dikutip oleh Suyuthi Pulungan,
“Sesungguhnya tugas ini telah dipikulkan kepadaku dan aku telah menerimanya dan sesungguhnya aku adalah seorang muttabi ' (pengikut Sunnah Rasul) dan bukan mubtadi ' (orang yang berbuat bid'ah). Ketahuilah bahwa kalian berhak menuntut aku mengenai tiga hal, selain Kitab Allah dan, Sarinah Nabi, yaitu mengikuti apa yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelumku dalam hal-hal yang kamu sekalian telah bersepakat dan telah kamu jadikan “sebagian kebiasaan, membuat kebiasaan yang layak bagi ahli kebajikan dalam hal-hal yang belum kamu jadikan kebiasaan dan mencegah diriku bertindak atas kamu, kecuali dalam hal-hal yang , kamu sendiri menyebabkannya”.
Pidato di atas, menggambarkan dirinya sebagai sufi, dan citra pemerintahannya lebih bercorak agama ketimbang corak politik an sich. Dalam pidato itu, Utsman mengingatkan beberapa hal penting :
l) agar umat Islam selalu berbuat baik sesuai kemampuan sebagai bekal menghadapi hari kematian dan akhirat sebagai tempat yang iebihbaik yang disediakan oleh Allah;
2) agar umat Islam jangan terpedaya kemewahan hidup dunia yang penuh kepalsuan sehingga membuat mereka lupa kepada Allah;
3) agar umat Islam mau mengambil iktibar pelajaran dari masa lalu, mengambil yang baik dan menjauhkan yang buruk;
4) sebagai khalifah ia akan melaksanakan perintah Al-Quran dan Sunnah Rasul;
5) di samping ia akan meneruskan apa yang telah dilakukan pendahulunya, juga akan membuat hal-hal baru yang membawa pada kebajikan; dan
6) umat Islam boleh mengkritiknya bila ia menyimpang dari ketentuan hukum.
Roda pemerintahan Utsman pada dasarya tidak berbeda dari pendahulunya. Dalam pidato pembai'atannya, ia tegaskan akan meneruskan kebiasaan yang dibuat pendahulunya. Pemegang kekuasaan tertinggi berada di tangan'lkhalifah; pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif.
Pelaksanaan tugas eksekutif di pusat dibantu oleh sekretaris negara dan dijabat oleh Marwan bin Hakam, anak paman khalifah. Jabatan ini sangat strategis, karena mempunyai wewenang untuk memengaruhi keputusan khalifah. Karena dalam praktiknya, Marwan tidak hanya sebagai sekretaris negara, tetapi juga sebagai penasihat pribadi khalifah. Selain sekretaris negara Khalifah Utsman juga dibantu oleh pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau Baitul Mal, seperti pada maaaf pemerintahan Umar.
Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, Khalifah ' Utsman memercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau provinsi Pada masanya, wilayah kekuasaan negara Madinah dibagi menjadi sepuluh provinsi :
1, Nafi” bin Al-Haris Al-Khuza’i,' Amir wilayah Mekah; 2. Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafl, Amir wilayah Thaif;
4. Abdullah bin Abi Rabiah, Amir wilayah Al-Janad;
5. Utsman bin Abi Al-Ash Ats-Tsaqat't, Amir wilayah Bahrain;
6. Al-Mughirah bin Syu’bah Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Kufah;
7. Abu Musa Abdullah bin Qais Al-Asy’ari, Amir wilayah Bashrah;
8. Muawiyah bin Abi Sufyan, Amir wilayah Damaskus;
9. Umar bin Sa'ad, Amir wilayah Himsh; dan 10. Amr bin Al-Ash As-Sahami, Amir wilayah Mesir.
Setiap Amir atau gubernur adalah wakil khalifah di daerah untuk Melaksanakan tugas administrasi pemerintahan dan'bertanggung jawab kepadanya. Seorang amir diangkat dan diberhentikan, oleh ”khalifah. Kedudukan gubernur di samping kepala pemerintahan daerah, juga sebagai pemimpin agama, pemimpin ekspedisi militer, penetap undang-undang, dan pemutus perkara, yang dibantu oleh katib (sekretaris), pejabat pajak, pejabat keuangan (Baitul Mal), dan pejabat kepolisian.
Adapun kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Penasihat atau Majelis Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah atau konsultasi dengan para sahabat Nabi terkemuka. Majelis ini memberikan saran, usul, dan nasihat kepada khalifah tentang berbagai masalah penting yang dihadapi negara.
Akan tetapi, pengambil keputusan terakhir berada di tangan khalifah : Artinya berbagai peraturan dan kebijaksanaan, di luar ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul, dibicarakan di dalam majelis itu dan diputuskan oleh khalifah atas persetujuan anggota majelis. Dengan demikian, Majelis Syura diketuai oleh khalifah :
Jadi, kalau Majelis Syura ini disebut sebagai lembaga legislatif, ia tidak sama dengan lembaga legislatif yang dikenal sekarang yang memiliki ketua sendiri. Bagaimanapun, dengan adanya Majelis Syura telah ada pendelegasian kekuasaan dari khalifah untuk melahirkan berbagai peraturan dan kebijaksanaan. Dari fungsi ini, ia dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif untuk zamannya.
Peradaban pada Masa Utsman bin Affan
Karya besar monumental Khalifah Utsman adalah membukukan mushaf Al-Quran. Pembukuan ini didasarkan atas alasan dan pertimbang' an untuk mengakhiri perbedaanbacaan di kalangan umat Islam yang diketahui pada saat ekspedisi militer ke Armenia ,dan Azerbaijan. Pembukuan ini dilaksanakan oleh suatu kepanitiaan yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit.
Adapun kegiatan pembangunan di wilayah Islam yang luas itu, meliputi pembangunan daerah-daerah pemukiman, jembatan, jalan, masjid, wisma tamu, pembangunan kota-kota baru yang kemudian tumbuh pesat. Semua jalan yang menuju ke Madinah dilengkapi dengan khatilah dan fasilitas bagi para pendatang. Masjid Nabi di Madinah diperluas.
Baca juga di bawah ini
Tempat persediaan air dibangun di Madinah, di kota-kota padang pasir, dan di ladang-ladang peternakan unta dan kuda. Pembangunan berbagai sarana umum ini menunjukkan bahwa Utsman sebagai khalifah sangat memerhatikan kemaslahatan publik sebagai bentuk dari manifestasi kebudayaan sebuah masyarakat.