Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Struktur Politik Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Sistem Struktur Politik Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959) - Tahukah kalian, bahwa periode antara tahun 1950-1959 dalam sejarah Indonesia disebut sebagai sistem Demokrasi Palementer yang memperlihatkan semangat belajar berdemokrasi. Oleh karena itu, sistem pemerintahan yang dibangun mengalami kendala yang mengakibatkan jatuh bangun kabinet.

Periode ini disebut oleh Wilopo, salah seorang perdana menteri di era tersebut (1952-1953) sebagai zaman pemerintahan partai-partai. Banyaknya partai-partai dianggap sebagai salah satu kendala yang mengakibatkan kabinet atau pemerintahan tidak berusia panjang dan silih berganti. Sebagaimana pendapat Wilopo yang menyebut Demokrasi Parlementer sebagai zaman liberal : ...''zaman kabinet silih berganti, zaman yang melalaikan pembangunan berencana. Itulah biasanya menjadi sebutan zaman ini''. (Wilopo, 1978).

Namun demikian periode tersebut sesungguhnya tidak hanya menampilkan segi negatif saja melainkan juga terdapat berbagai segi positif sebagai bentuk pembelajaran berdemokrasi. Lebih lanjut Wilopo menegaskan bahwa :

Sebaliknya harus diakui, bahwa zaman itu telah menjadi sebagian sejarah kita sejak merdeka dan berlangsung hampir satu dasa warsa, serba banyak unsur-unsur di dalamnya yang patut kita pelajari lebih mendalam.

Ketika pemerintahan Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada Agustus 1950, RI kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan bentuk pemerintahan diikuti pula dengan perubahan undang-undang dasarnya dari Konstitusi RIS ke UUD Sementara 1950.

Perubahan ke UUD Sementara ini membawa Indonesia memasuki masa Demokrasi Liberal. Masa Demokrasi Liberal di Indonesia memiliki ciri banyaknya partai politik yang saling berebut pengaruh untuk memegang tampuk kekuasaan. Hal tersebut membawa dampak terganggunya stabilitas nasional di berbagai bidang kehidupan.

Perlu kalian ketahui bahwa sistem multi partai di Indonesia diawali dengan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, setelah mempertimbangkan usulan dari Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Pemerintah pada awal pendirian partai-partai politik menyatakan bahwa pembentukan partai-partai politik dan organisasi politik bertujuan untuk memperkuat perjuangan revolusi, hal ini seperti yang disebutkan dalam maklumat pemerintah yang garis besarnya dinyatakan bahwa :

1). Untuk menjunjung tinggi asas demokrasi tidak dapat didirikan hanya satu partai.
2). Dianjurkan pembentukan partai-partai politik untuk dapat mengukur kekuatan perjuangan kita.
3). Dengan adanya partai politik dan organisasi politik, memmudahkan pemerintah mudah untuk minta tanggung jawab kepada pemimpin-pemimpin barisan perjuangan. 

Maklumat itu kemudian memunculkan partai-partai baru. Dari sinilah Indonesia mulai mengubah sistem pemerintahan dari Presidensial ke Parlementer yang diawali dengan Kabinet Syahrir. Mari kita lihat suasana pada masa Demokrasi Liberal yang berlangsung dari 1950-1959. 

Pada era itu ada tujuh kabinet yang memegang pemerintahan, sehingga hampir setiap tahun terjadi pergantian kabinet. Jatuh bangunnya kabinet ini membuat program-program kabinet tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kondisi inilah yang menyebabkan stabilitas nasional baik di bidang politik, ekonomi, sosial maupun keamanan terganggu.

Kondisi ini membuat Presiden Soekarno, dalam salah satu pidatonya mengatakan bahwa ''sangat gembira apabila para pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk mengubur partai-partai''.

Soekarno bahkan dalam lanjutan pidatonya menekankan untuk melakukannya sekarang juga. Pernyataan Soekarno membuat hubungannya dengan Hatta semakin renggang yang akhirnya dwi tunggal menjadi tanggal ketika Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden.

Perlu kalian ketahui pula bahwa Soekarno Hatta merupakan pemimpin dengan dua tipe kepemimpinan yang berbeda. Herberth Feith menyebut Soekarno sebagai pemimpin yang bertipe solidarity maker (pembuat persaudaraan atau persatuan). Soekarno berpendapat bahwa revolusi itu belum selesai, sehingga perlu membuat simbol-simbol untuk menyatukan rakyat untuk menjalankan revolusi.

Sedangkan Hatta oleh Feith disebutnya pemimpin dengan tipe administrator. Hatta berpendapat bahwa revolusi itu sudah selesai, untuk itu kita harus segera membangun negeri ini dengan mencari solusi agar pembangunan bisa berjalan dengan baik.

Pada era ini, Indonesia menjalankan pemilihan umum pertama yang diikuti oleh banyak partai politik. Pemilu 1955 merupakan tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih anggota Parlemen dan anggota Konstituante. Konstituante diberi tugas untuk membentuk UUD baru menggantikan UUD Sementara.

Sayangnya beban tugas yang diemban oleh Konstituante tidak dapat diselesaikan. Kondisi ini menambah kisruh situasi politik pada masa itu sehingga mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekret tersebut membawa Indonesia mengakhiri masa Demokrasi Parlementer dan memasuki Demokrasi Terpimpin.

A. Perkembangan Politik Masa Demokrasi Liberal

1. Sistem Pemerintahan.

Bangsa kita sebenarnya adalah bangsa pembelajar. Indonesia sampai dengan tahun 1950an telah menjalankan dua sistem pemerintahan yang berbeda, yaitu sistem presidensial dan sistem parlementer. Tidak sampai satu tahun setelah kemerdekaan, sistem pemerintahan presidensial digantikan dengan sistem pemerintahan parlementer.

Hal ini ditandai dengan pembentukan kabinet parlementer pertama pada november 1945 dengan Syahrir sebagai perdana menteri. Sejak saat itulah jatuh bangun kabinet pemerintahan di Indonesia terjadi. Namun pelaksanaan sistem parlementer ini tidak diikuti dengan perubahan UUD.

Baru pada masa Republik Indonesia Serikat pelaksanaan sistem parlemnter dilandasi oleh Konstitusi, yaitu Konstitusi RIS. Begitu juga pada masa Demokrasi Liberal, pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh UUD Sementara 1950 atau dikenal dengan Konstitusi Liberal.

Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan, namun menggunakan UUD Sementara 1950.

Sistem pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950 adalah sistem parlementer. Artinya, kabinet disusun menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya merupakan lambang kesatuan saja.

Hal ini dinamakan pula Demokrasi Liberal, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai Zaken Kabinet. Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah sering terjadi penggantian kabinet.

Mengapa sering terjadi pergantian kabinet ? Hal ini terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959 terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951 ; Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955 ; Kabinet Burhanuddin Harap (Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957;  dan Kabinet Djuanda (Zaken Kebinet) 1957-1959.

Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. NamunPNI pun tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah pimpinan Ir. Djuanda.

Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.

Apabila kita teliti kabinet-kabinet tersebut satu persatu maka akan nampak hal-hal yang menarik. Kabinet Natsir (1950-1951), ketika menyusun kabinetnya, Natsir bermaksud menyusun kabinet dengan melibatkan sebanyak mungkin partai agar kabinetnya mencerminkan sifat nasional dan mendapat dukungan parlemen yang besar.

Namun pada kenyataannya, Natsir kesulitan membentuk kabinet seperti yang diinginkan, terutama kesulitan dalam menempatkan orang-orang PNI dalam kabinet. Sehingga Kabinet Natsir yang terbentuk pada 6 September 1950, tidak melibatkan PNI di dalamnya. PNI menjadi oposisi bersama PKI dan Murba.

Latar belakang masalah dalam pembentukan kabinet sering kali menjadi faktor yang menyebabkan goyah dan jatuhnya kabinet. Hal ini terlihat ketika Kabinet Natsir menjalankan pemerintahannya, kelompok oposisi segera melancarkan kritik terhadap jalannya pemerintahan Natsir.

Kabinet Natsir dihadapan pada mosi Hadikusumo dari PNI yang menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No 39. tahun 1950 tentang pemilihan anggota lembaga perwakilan daerah. Lembaga-lembaga perwakilan daerah yang sudah dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah No 39 tahun 1950 oleh Kabinet Hatta, supaya diganti dengan undang-undang yang baru yang bersifat demokratis karena dalam PP. No 39 dalam menentukan pemilihannya dilakukan secara bertingkat.

Berdasarkan pemungutan suara di parlemen, mosi Hadikusumo mendapat dukungan dari parlemen. Hal ini menyebabkan menteri dalam negeri mengundurkan diri. Kondisi ini menyebabkan hubungan kabinet dengan parlemen tidak lancar yang akhirnya menyebabkan Natsir menyerahkan mandatnya kepada Soekarno pada 21 Maret 1951.

Jatuhnya Kabinet Natsir, membuat Presiden Soekarno mengadakan pembicaraan dengan para pemimpin partai untuk memilih tim formatur kabinet yang kemudian menghasilkan Kabinet Sukiman pada tanggal 26 April 1951. Berbeda dengan kabinet sebelumnya yang tidak melibatkan PNI dalam pemerintahannya, kabinet Sukiman berhasil melibatkan PNI di dalamnya, sehingga Kabinet Sukiman didukung oleh dua partai besar, Masyumi dan PNI.

Partai-partai pendukung Kabinet Sukiman, melalui menteri-menterinya yang duduk dalam pemerintahan, berusaha merealisasi program kerja tersendiri. Hal ini merupakan benih-benih keretakan yang melemahkan kabinet. Sebagai contoh adalah Menteri Dalam Negeri Mr. Iskaq (PNI) yang menginstruksikan untuk menonaktifkan DPRD-DPRD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No 39/1950.

Selain itu, Iskaq juga mengangkat orang-orang PNI menjadi Gubernur Jawa Barat dan Sulawesi. Tindakan ini yang menimbulkan pertikaian politik dan konflik kepentingan. Kebijakan lain yang menimbulkan masalah dalam hubungan antara pemerintah dan parlemen adalah ketika Menteri Kehakiman, Muhammad Yamin, membebaskan 950 orang tahanan SOB (Staat van Oorlog en Beleg, negara dalam keadaan bahaya perang) tanpa persetujuan perdana menteri dan anggota kabinet lainnya.

Kebijakan ini ditentang oleh Perdana Menteri Sukiman dan kalangan militer yang mengakibatkan Muhammad Yamin meletakkan jabatannya sebagai menteri kehakiman. Kondisi Kabinet Sukiman semakin terguncang ketika muncul mosi tidak percaya dari Sunarjo (PNI).

Munculnya mosi ini berkaitan dengan penandatanganan perjanjian Mutual Security Act (MSA) antara Menteri Luar Negeri Achmad Subardjo dan Merle Cochran, Duta Besar Amerika Serikat. Hal ini berawal dari nota jawaban yang diberikan Subardjo terhadap Cochran yang berisi pernyataan bahwa Indonesia bersedia menerima bantuan dari Amerika Serikat berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam MSA.

Nota menteri luar negeri ini memiliki kekuatan seperti suatu perjanjian internasional. Tindakan Subardjo ini dianggap sebagai suatu langkah kebijaksanaan politik luar negeri yang dapat memasukkan Indonesia ke dalam lingkungan strategi Amerika Serikat, sehingga menyimpang dari asas politik luar negeri bebas aktif.

Mosi ini kemudian disusul oleh pernyataan PNI agar kabinet mengembalikan mandatnya kepada presiden untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Akhirnya dengan didahului pengunduran diri Achmad Subardjo selaku Menteri Luar Negeri, Sukiman pun kemudian menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 23 Februari 1952.

Kemudian Presiden Soekarno memberikan mandat kepada golongan moderat dari PNI sehingga terbentuk kabinet Wilopo pada tanggal 30 Maret 1952. Kabinet ini mendapat dukungan yang lebih luas dibandingkan dengan kabinet sebelumnya, yaitu dengan masuknya PSI dan PSII dalam pemerintahan.

Dukungan ini memperkuat upaya kabinet dalam memperoleh dukungan mayoritas di Parlemen. Kondisi ini mempengaruhi iklim politik dalam kabinet dan juga hubungan antarpartai. Ikut sertanya PSII dan Parindra dalam pemerintahan, dan karena PKI, sejak Kabinet Amir Syarifuddin, selalu menjadi oposisi, mendukung Kabinet Wilopo maka Badan Pemusyawaratan partai-partai (PKI, PSII, Perti, Partai Buruh, Partai Murba, Permai, Partai Tani Indonesia, PRN, Parindra, Partai Rakyat Indonesia dan Pratai Indo Nasional) kehilangan artinya dan menghentikan kegiatan-kegiatannya.

Dengan adanya hubungan politik baru ini, praktis berakhirlah aksi-aksi pemogokan yang banyak terjadi pada masa pemerintahan Kabinet Sukiman. Kabinet ini mempunyai tugas pokok menjalankan persiapan pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen dan anggota konstituante. Namun sebelum tugas ini bisa diselesaikan, kabinet ini harus meletakkan jabatannya. Faktor yang menyebabkannya antara lain peristiwa 17 Oktober 1952.

Bung Karno berpidato menyikapi Peristiwa 17 Oktober 1952

Pada saat itu ada desakan dari pihak tertentu agar Presiden Soekarno segera membubarkan Parlemen yang tidak lagi mencerminkan keinginan rakyat. Peristiwa ini dimanfaatkan oleh golongan tertentu dalam tubuh TNI-AD untuk kepentingan sendiri. Kelompok ini tidak menyetujui Kolonel Nasution sebagai KASAD.

Pihak-pihak tertentu dalam parlemen menyokong dan menuntut agar diadakan perombakan dalam pimpinan Kementerian Pertahanan dan TNI. Ini dianggap oleh pimpinan TNI sebagai campur tangan sipil dalam urusan militer. Setelah itu pimpinan TNI menuntut Presiden membubarkan Parlemen. Namun Presiden menolak tuntutan ini sehingga KSAD dan KSAP diberhentikan dari jabatannya.

Keberlangsungan Kabinet Wilopo semakin terancam ketika terjadi peristiwa Tanjung Morawa. Peristiwa ini terkait dengan pembebasan tanah milik Deli Planters Vereeniging (DPV). Tanah ini sebelumnya sudah digarap penduduk, kemudian diminta untuk dikembalikan kepada DPV.

Usaha pembebasan tanah ini mendapat perlawanan dari penduduk. Karena menghadapi hambatan, pemerintah kemudian menggunakan alat-alat kekuasaan negara untuk memindahkan penduduk dari lokasi tersebut. Atas perintah Gubernur Sumatera Timur, tanah garapan tersebut kemudian ditraktor oleh polisi yang kemudian mendapatkan perlawanan dari petani yang mengakibatkan insiden yang menelan korban meninggalnya 5 orang petani.

Peristiwa ini memunculkan mosi di Parlemen yang menuntut kepada pemerintah agar menghentikan sama sekali usaha pengosongan tanah yang diberikan kepada DPV sesuai dengan keputusan Pemerintahan Sukiman dan semua tahanan yang terkait dengan peristiwa Tanjung Morawa segera dibebaskan. Desakan-desakan ini akhirnya membuat Kabinet Wilopo jatuh.

Jatuhnya Wilopo membuat Presiden Soekarno mengalihkan mandatnya ke partai lain, setelah Masyumi dan PNI mengalami kegagalan. Presiden menetapkan Wongsonegoro dari Partai Indonesia Raya (PIR) dan Kabinet terbentuk pada tanggal 30 Juli 1953 dengan Ali Sastroamidjojo sebagai Perdana Menteri.

Kabinet ini bertujuan menlanjutkan tugas Kabinet Wilopo, menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Parlemen dan Anggota Dewan Konstituante. Sekalipun kabinet ini berhasil dalam politik luar negeri, yaitu menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika pada April 1955, namun harus meletakkan jabatannya sebelum tugas utamanya dapat dilaksanakan.

Faktor utama yang menyebabkan jatuhnya kabinet adalah masalah pimpinan TNI-AD yang berpangkal pada Peristiwa 17 Oktober 1952. Calon pimpinan TNI yang diajukan kabinet ini ditolak oleh korps perwira, kelompok Zulkifli Lubis, sehingga timbul krisis kabinet. Menghadapi persoalan dalam tubuh TNI-AD, Parlemen mengajukan mosi tidak percaya terhadap menteri pertahanan.

Mr. Iwan Kusumasumantri dari jabatannya sebagai menteri pertahanan pada 12 Juli 1955. Tidak lama berselang setelah itu, kabinet akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 24 Juli 1955. Setelah Kabinet Ali Sastroamidjojo I dinyatakan demisioner, Hatta selaku pejabat Presiden, Presiden Soekarno sedang menunaikan ibadah haji, segera mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai untuk menentukan formatur kabinet.

Formatur kabinet memiliki tugas pokok membentuk kabinet dengan dukungan yang cukup dari parlemen yang terdiri atas orang-orang yang jujur dan disegani. Tuntutan ini kemudian berhasil dipenuhi oleh Burhanuddin Harahap selaku formatur yang ditunjuk oleh Hatta. Pada tanggal 11 Agustus 1955, Kabinet yang dipimpin oleh Burhanuddin Harahap diumumkan.

Kabinet Burhanuddin Harahap memiliki tugas penting untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Tugas tersebut berhasil dilaksanakan, meskipun harus melalui rintangan-rintangan yang berat. Pada tanggal 27 September 1955 pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen berhasil dilangsungkan dan pemilihan anggota Dewan Konstituante dilakukan pada 15 Desember 1955.

Setelah menyelesaikan tugasnya Kabinet Burhanuddin Harahap meletakkan jabatannya. Kemudian dibentuk suatu kabinet baru berdasarkan kekuatan partai politik yang ada dalam parlemen baru hasil pemilihan umum. Selain masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan permasalahan dalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel Nasution sebagai KSAD pada Oktober 1955.

Program lainnya yang berusaha dilakukan pada masa kabinet ini adalah masalah politik luar negeri dan perundingan masalah Irian Barat. Perkembangan politik pasca Pemilihan Umum 1955 memperlihatkan tanda renggangnya dwi tunggal Soekarno-Hatta.

Pada tanggal 1 Desember 1955, Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden. Pengunduran diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat gembira apabila para pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk mengubur partai-partai.

Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak hanya muncul pada tahun 1950-an namun sejak masa pergerakan nasional pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran.

Masa perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah tahun 1950-an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak cocok untuk bangsa Indonesia.

Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai bahaya laten yang harus dilenyapkan. Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957.

Sejak saat itu Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya ''Demokrasi Kita''. Hatta menuliskan bahwa ''bagi saya yang lama bertengkar dengan Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu akan menjadi suatu sukses atau kegagalan''.

Penunjukkan tim formatur untuk membentuk kabinet setelah Pemilihan Umum 1955 agar berbeda dengan sebelumnya. Setelah Pemilihan Umum 1955. Presiden Soekarno menunjuk partai pemenang pemilu sebagai pembentuk formatur kabinet.

PNI yang ditunjuk Soekarno sebagai formatur kabinet mengajukan Ali Sastroamidjojo dan Wilopo calon formatur kabinet. Presiden Soekarno kemudian memilih Ali Sastroamidjojo. Kabinet yang terbentuk tida ada kesulitan yang prinsipil. Koalisi yang terbentuk memunculkan pertanyaan mengapa PKI yang menduduki peringkat keempat pemilu tidak disertakan.

Hal ini karena Masyumi menolak masuknya PKI dalam kabinet. Pada waktu formatur menyerahkan susunan kabinet kepada Presiden Soekarno untuk disetujui, Presiden tidak langsung menyetujui. Ia kecewa dengan susunan kabinet yang akan dibentuk yang tidak melibatkan PKI. Presiden menghendaki masuknya PKI dalam kabinet. Namun kehendak Presiden tidak bisa diterima oleh formatur karena susunan kabinet yang dibentuk merupakan hasil persetujuan dari partai-partai yang akan berkoalisi.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Soekarno kemudian berusaha mendesak para tokoh partai PNI, Masyumi, NU dan PSII agar mau menerima wakil PKI atau pun simpatisannya untuk duduk dalam kabinet. Namun kehendak Presiden Soekarno tersebut tida bisa diterima oleh tokoh-tokoh dari ketiga partai tersebut.

Presiden Soekarno pun akhirnya menyetujui susunan kabinet yang telah disusun oleh tim formatur, dengan memasukkan Ir. Djuanda dalam kabinet. Pada tanggal 20 Maret 1956, kabinet koalisi nasionalis-Islam dengan Ali Sastroamidjojo selaku Perdana Menteri.

Kabinet ini dikenal sebagai Kabinet Ali II (1056-1957). Kabinet Ali II merupakan kabinet pertama yang memiliki Rencana Lima Tahun yang antara lain isinya mencakup masalah Irian Barat, masalah otonomi daerah, masalah perbaikan nasib buruh, penyehatan keuangan dan pembentukan ekonomi keuangan.

Dalam menjalankan programnya Kabinet Ali II muncul berbagai peristiwa-peristiwa baru antara lain gagal memaksa Belanda untuk menyerahkan Irian Barat yang akhirnya membatalkan perjanjian KMB. Munculnya masalah anti Cina di antara kalangan rakyat yang kurang senang melihat kedudukan istimewa golongan ini dalam perdagangan.

Selain itu, mulai meningkatnya sikap kritis daerah terhadap pusat. Kondisi ini mendorong lemahnya Kabinet Ali yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum pertama. Peristiwa-peristiwa di atas membuat kewibawaan Kabinet Ali Sastroamidjojo semakin turun. Kurangnya tindakan tegas dari kabinet terhadap pergolakan yang muncul membuat Ikatan Pembela Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Masyumi menarik para menterinya dari kabinet.

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan kabinet oleh Ali Sastroamidjojo dan Idham Khalid, namun tidak berhasil. Ali akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada tanggal 14 Maret 1957.

Demisionernya Kabinet Ali II dan munculnya gerakan-gerakan separatis di daerah-daerah membuat Presiden Soekarno mengumumkan berlakunya undang-undang negara dalam keadaan darurat perang atau state van Oorlog en Beleg (SOB) di seluruh Indonesia. Keadaan ini membuat angkatan perang mempunyai wewenang khusus untuk mengamankan negara.

Menyikapi situasi jatuh bangunnya kabinet, Soekarno melalui amanat proklamasi 17 Agustus 1957 menyatakan bahwa :
''Sistem politik yang terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia ! Ya, nyata demokrasi yang sampai sekarang ini kita praktikan di Indonesia, bukan satu sistem politik terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Nyata kita dengan apa yang kita namakan dengan demokrasi itu, tidak menjadi makin kuat dan makin sentosa, melainkan menjadi makin rusak dan makin retak, makin bubrah dan makin bejat. (Presiden Soekarno, Amanat Proklamasi III, 1956-1960, Inti Idayu Press dan Yayasan Pendidikan Soekarno, 1986).''
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengundang ke Istana Negara para tokoh partai dari tingkat daerah hingga pusat, dan tokoh militer untuk mendengarkan pidatonya yang dikenal dengan Konsepsi Presiden.

Konsepsi tersebut bertujuan untuk mengatasi dan menyelesaikan krisis kewibawaan kabinet yang sering dihadapi dengan dibentuknya kabinet yang anggotanya terdiri atas 4 partai pemenang pemilu dan dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya dari golongan fungsional dan masyarakat.

Sanyangnya gagasan ini dikeluarkan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan kepada kabinet yang telah mengalami masalah yang cukup berat. Presiden Soekarno mnyatakan bahwa Demokrasi Liberal yang dijalankan di Indonesia tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, dan merupakan demokrasi impor.

Ia ingin menggantinya dengan demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang disebutnya dengan Demokrasi Terpimpin. Konsepsi presiden ini menuai perdebatan yang cukup sengit baik di parlemen maupun di luar parlemen.

Usaha Presiden Soekarno untuk mempengaruhi partai-partai agar mau membentuk kabinet berkaki empat akhirnya gagal. Kaum politisi dan partai-partai tetap mau melakukan politik ''dagang sapi'', yaitu tawar menawar kedudukan untuk membentuk kabinet koalisi. Akhirnya, Presiden menunjukan dirinya sendiri sebagai formatur untuk membentuk kabinet ekstraparlementer yang akan bertindak tegas dan yang akan membantuk Dewan Nasional sesuai Konsepsi Presiden.

Soekarno berhasil membentuk Kabinet Karya dengan Ir. Djuanda tokoh yang tidak berpartai, sebagai Perdana Menteri dengan tiga wakil perdana menteri masing-masing dari PNI, NU, dan Parkindo. Kabinet ini resmi dilantik pada 9 April 1957 dan dikenal dengan nama Kabinet Karya. Kabinet ini tidak menyertakan Masyumi di dalamnya.

Kabinet Djuanda merupakan Zaken Kabinet dengan beban tugas yang harus dijalankan adalah perjuangan membebaskan Irian Barat dan menghadapi keadaan ekonomi dan keuangan yang memburuk. Kabinet Djuanda untuk menyelesaikan tugasnya menyusun program kerja yang terdiri dari lima pasal yang dikenal dengan Panca Karya, sehingga kabinetnya pun dikenal sebagai Kabinet Karya.

Kelima program tersebut telah meliputi sebagai berikut :
  • Membentuk Dewan Nasional.
  • Normalisasi keadaan Republik Indonesia.
  • Melanjutkan pembatalan KMB.
  • Memperjuangkan Irian Barat kembali ke RI.
  • Mempercepat pembangunan. 
Dewan Nasional merupakan amanat dari Konsepsi Presiden 1957. Dewan ini memiliki fungsi menampung dan menyalurkan keinginan-keinginan kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat dan juga sebagai penasehat pemerintah untuk melancarkan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas politik untuk mendukung pembangunan negara. Dewan ini dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno yang anggota-anggotanya terdiri dari golongan fungsional.

Untuk menromalisasi keadaan yang diakibatkan oleh pergolakan daerah, Kabinet Djuanda pada 10-14 September 1957 melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional dan daerah, di antaranya adalah mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Musyawarah ini dilaksanakan di gedung Proklamasi Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Musyawarah ini membahas permasalahan-permasalahan pemerintah, persoalan daerah, ekonomi, keuangan, angkatan perang, kepartaian serta masalah dwitunggal Soekarno Hatta. Musyawarah ini kemudian menghasilkan keputusan yang mencerminkan suasana saling pengertian.

Pada akhir acara Munas dibacakan pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Soekarno Hatta yang bunyinya antara lain sebagai berikut :
''...adalah kewajiban mutlak kami untuk turut serta dengan seluruh rakyat Indonesia, pemerintah RI serta segenap alat-alat kekuasaan negara, membina dan membela dasar-dasar proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam kedudukan apa pun juga adanya''.
Untuk meninjaklanjuti hasil Munas, dan dalam upaya untuk mempergiat pembangunan dilaksanakan Musyawarah Nasional Pembangunan. Musyawarah ini bertujuan khusus untuk membahas dan merumuskan usaha-usaha pembangunan sesuai dengan keinginan daerah.

Oleh karena itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh tokoh-tokoh pusat dan daerah serta semua pemimpin militer dari seluruh teritorium, kecuali Letkol. Achmad Husein dari Komando Militer Sumatera Tengah. Perlu kalian ketahui bahwa pada masa Demokrasi Parlementer ini luas wilayah Indonesia tidak seluas wilayah Indonesia saat ini.

Karena Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah, Zeenen Maritieme Kringen Ordonantie, 1939 yang dalam pasal 1 menyatakan bahwa :
''laut territorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia''.
Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia jelas merasa dirugikan, lebar laut 3 mil dirasakan tidak cukup menjamin dengan sebaik-baiknya kepentingan rakyat dan negara. Batas 3 mil dari daratan menyebabkan adanya laut-laut bebas yang memisahkan pulau-pulau di Indonesia. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi lautan tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini akan menyulitkan Indonesia dalam melakukan pengawasan wilayah Indonesia.

Sebagai suatu negara yang berdaulat Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Melihat kondisi inilah kemudian pemerintahan Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial kelautan Nusantara yang berbunyi :
''Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.''

Dari deklarasi tersebut bisa kita lihat bahwa faktor keamanan dan pertahanan perupakan aspek penting, bahkan dapat dikatakan merupakan salah satu sendi pokok kebijaksanaan pemerintah mengenai perairan Indonesia.

Dikeluarkannya deklarasi ini membawa manfaat bagi Indonesia yaitu mampu menyatukan wilayah-wilayah Indonesia dan sumber daya alam dari laut bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Deklarasi tersebut kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

wilayah indonesia berdasarkan deklarasi djuanda

Deklarasi Djuanda mengandung konsep bahwa tanah air yang tidak lagi memandang laut sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa, seperti pada masa kolonial, namun harus dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa dan wahana pembangunan nasional.

Deklarasi Djuanda membuat batas kontinen laut kita diubah dari 3 mil batas air terendah menjadi 12 mil dari batas pulau terluar. Kondisi ini membuat wilayah Indonesia semakin menjadi luas dari sebelumnya hanya 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2 tanpa memasukkan wilayah Irian Barat, karena wilayah itu belum diakui secara internasional. Hal ini berdampak pula terhadap titik-titik pulau terluar yang menjadi garis batas yang mengelilingi RI menjadi sepanjang 8.069,8 mil laut.

Meskipun Deklarasi Djuanda belum memperoleh pengakuan internasional, pemerintah RI kemudian menetapkan deklarasi tersebut menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda membuat banyak negara yang keberatan terhadap konsepsi landasan hukum laut Indonesia yang baru.

Untuk merundingkan penyelesaian msalah hukum laut ini, pemerintah Indonesia melakukan harmonisasi hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga. Selain itu Indonesia juga melalui Konferensi Jenewa pada tahun 1958, berusaha mempertahankan konsepsinya yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda dan memantapkan Indonesia sebagai Archpelagic State Principle atau negara kepulauan.

Deklarasi Djuanda ini baru bisa diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ke 3 di Montego Bay (Jamaika) pada tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNICLOS 1982).

Pemerintah Indonesia kemudian merantifikasinya dalam UU No.17/1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Setelah diperjuangkan selama lebih dari dua puluh lima tahun, akhirnya pada 16 November 1994, setelah diratifikasi oleh 60 negara hukum laut Indonesia diakui oleh dunia internasional.

Upaya ini tidak lepas dari perjuangan pahlawan diplomasi kita, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr. Hasjim Djajal, yang setia mengikuti berbagai konferensi tentang hukum laut yang dilaksanakan PBB dari tahun 1970-an hingga tahun 1990-an.

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dicanangkan sebagai Hari Nusantara dan ketika masa Presiden Megawati dikeluarkan Keputusan Presiden No. 126/2001 tentang Hari Nusantara dan tanggal 13 resmi menjadi hari perayaan Nasional.

2. Sistem Kepartaian

Partai politik merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan dibentuknya partai politik ialah untuk memperoleh, merebut dan mempertahankan kekuasaan secara konstitusional. Jadi munculnya partai politik erat kaitannya dengan kekuasaan.

Pasca-proklamasi kemerdekaan, pemerintah RI memerlukan adanya lembaga parlemen yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945. Keberadaan parlemen, dalam hal ini DPR dan MPR, tidak lepas dari kebutuhan adanya perangkat organisasi politik, yaitu partai politik.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Partai Nasional Indonesia sebagai partai tunggal, namun keinginan Presiden Soekarno tidak dapat diwujudkan.

Gagasan pembentukan partai baru muncul lagi ketika pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah pada tanggal 3 November 1945. Melalui maklumat inilah gagasan pembentukan partai-partai politik dimunculkan kembali dan berhasil membentuk partai-partai politik baru. Di antara partai-partai tersebut tergambar dalam bagan berikut ini.

Sistem kepartaian yang dianut pada masa Demokrasi Liberal adalah multi partai. Pembentukan partai politik ini menurut Mohammad Hatta agar memudahkan dalam mengontrol perjuangan lebih lanjut. Hatta juga menyebutkan bahwa pembentukan partai politik ini bertujuan untuk mudah dapat mengukur kekuatan perjuangan kita dan untuk mempermudah meminta tanggung jawab kepada pemimpin-pemimpin barisan perjuangan.

Walaupun pada kenyataannya partai-partai politik tersebut cenderung untuk memperjuangankan kepentingan golongan daripada kepentingan nasional. Partai-partai politik yang ada saling bersaing, saling mencari kesalahan dan saling menjatuhkan.

Partai-partai politik yang tidak memegang jabatan dalam kabinet dan tidak memegang peranan penting dalam parlemen sering melakukan oposisi yang kurang sehat dan berusaha menjatuhkan partai politik yang memerintah. Hal inilah yang menyebabkan pada era ini sering terjadi pergantian kabinet, kabinet tidak berumur panjang sehingga program-programnya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya yang menyebabkan terjadinya instabilitas nasional baik di bidang politik, sosial ekonomi maupun keamanan.

Kondisi inilah yang mendorong Presiden Soekarno mencari solusi untuk membangun kehidupan politik Indonesia yang akhirnya membawa Indonesia dari sistem Demokrasi Liberal menuju Demokrasi Terpimpin.

3. Pemilihan Umum 1955

Pelaksanaan pemilihan umum 1955 bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam Parlemen dan Dewan Konstituante. Pemilihan umum ini diikuti oleh partai-partai politik yang ada serta oleh kelompok perorangan. 

Pemilihan umum ini sebenarnya sudah dirancang sejak Kabinet Ali Sastroamidjojo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955) dengan membentuk Panitia Pemilihan Umum Pusat dan Daerah pada 31 Mei 1954. Namun pemilihan umum tidak dilaksanakan pada masa Kabinet Ali I karena terlanjut jatuh. Kabinet pengganti Ali I yang berhasil menjalankan pemilihan umum yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap.

Pelaksanaan Pemilihan Umum pertama dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2139 kecamatan, dan 43.429 desa. Pemilihan umum 1955 dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama untuk memilih anggota parlemen yang dilaksanakan pada 29 September 1955 dan tahap kedua untuk memilih anggota Dewan Konstituante (badan pembuat Undang-Undang Dasar) dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Pada pemilu pertama ini 39 juta rakyat Indonesia memberikan suaranya di kotak-kotak suara.

Pemilihan Umum 1955 merupakan tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum ini menandakan telah berjalannya demokrasi di kalangan rakyat. Rakyat telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil-wakil mereka. Banyak kalangan yang menilai bahwa Pemilihan Umum 1955 merupakan pemilu yang paling dekoratis yang dilakukan di Indonesia.

Presiden Soekarno dalam pidatonya di Istana Negara dan Parlemen pada 17 Agustus 1955 menegaskan bahwa ''pemilihan umum jangan diundurkan barang sehari pun, karena pada pemilihan umum inilah rakyat akan menentukan hidup kepartaian kita yang tidak sewajarnya lagi, rakyatlah yang menjadi hakim''. Penegasan ini dikeluarkan karena terdapat suara-suara yang meragukan terlaksananya pemilu sesuai dengan jadwal semula.

Dalam proses Pemilihan Umum 1955 terdapat 100 partai besar dan kecil yang mengajukan calon-calonnya untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 82 partai besar dan kecil untuk Dewan Konstituante. Selain itu masih ada 86 organisasi dan perseorangan akan ikut dalam pemilihan umum.

Dalam pendaftaran pemilihan tidak kurang dari 60% penduduk Indonesia yang mendaftarkan namanya (kurang lebih 78 juta), angka yang cukup tinggi yang ikut dalam pesta demokrasi yang pertama.

Pemilihan umum untuk anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955. Hasil diumumkan pada 1 Maret 1956. Urutan perolehan suara terbanyak adalah PNI, Masyumi, Nahdatul Ulama dan PKI. Empat perolehan suara terbanyak memperoleh kursi sebagai berikut :


Pemilihan Umum 1955 menghasilkan susunan anggota DPR dengan jumlah anggota sebanyak 250 orang dan dilantik pada tanggal 24 Maret 1956 oleh Presiden Soekarno. Acara pelantikan ini dihadiri oleh anggota DPR yang lama menteri-menteri Kabinet Burhanuddin Harahap.

Dengan terbentuknya DPR yang baru maka berakhirlah masa tugas DPR yang lama dan penunjukan tim formatur dilakukan berdasarkan jumlah suara terbanyak di DPR. Pemilihan Umum 1955 selain memilih anggota DPR juga memilih anggota Dewan Konstituante.

Pemilihan Umum anggota Dewan Konstituante dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Dewan Konstituante bertugas untuk membuat Undang-undang Dasar yang tetap, untuk menggantikan UUD Sementara 1950.

Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam pasal 134 UUD Sementara 1950 yang berbunyi, ''Konstisuante (sidang Pembuatan Undang-Undang Dasar) bersama-sama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini''.

Berdasarkan hasil pemilihan tanggal 15 Desember 1955 dan diumumkan pada 16 Juli 1956, perolehan suara partai-partai yang mengikuti pemilihan anggota Dewan Konstituante urutannya tidak jauh berbeda dengan pemilihan anggota legislatif, empat besar partainya adalah PNI, Masyumi, NU dan PKI.


Keanggotaan Dewan Konstituante terdiri atas anggota hasil pemilihan umum dan yang diangkat oleh pemerintah. Pemerintah mengangkat anggota Konstituante jika ada golongan penduduk minoritas yang turut dalam pemilihan umum tidak memperoleh jumlah kursi sejumlah yang ditetapkan dalam UUDS 1950.

Kelompok minoritas yang ditetapkan jumlah kursi minimal adalah golongan Cina dengan 18 kursi, golongan Eropa dengan 12 kursi dan golongan Arab 6 kursi. Dalam sidang-sidang Dewan Konstituante yang berlangsung sejak tahun 1956 hingga Dekret Presiden 5 Juli 1959 tidak menghasilkan apa yang diamanatkan oleh UUDS 1950. 

Dewan memang berhasil menyelesaikan bagian-bagian dari rancangan UUD, namun terkait dengan masalah dasar negara, Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan perbedaan yang mendasar di antara usulan dasar negara yang ada.

Pembahasan mengenai dasar negara mengalami banyak kesulitan karena adanya konflik ideologis antarpartai. Dalam sidang Dewan Konstituante muncul tiga usulan dasar negara yang diusung oleh partai-partai; pertama, dasar negara Pancasila diusung antara lain oleh PNI, PKRI, Permai, Parkindo, dan Baperki: kedua, dasar negara Islam diusung antara lain oleh Masyumi, NU dan PSII; ketiga, dasar negara sosial ekonomi yang diusung oleh Partai Murba dan Partai Buruh.

Ketiga usulan dasar negara ini kemudian mengerucut menjadi dua usulan Pancalisa dan Islam karena Sosial ekonomi tidak memperoleh dukungan suara yang mencukupi, hanya sembilan suara. Dalam upaya untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait dengan masalah dasar negara, kelompok Islam mengusulkan kepada pendukung Pancasila tentang kemungkinan dimasukkannya nilai-nilai Islam ke dalam Pancasila, yaitu dimasukkannya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai pembukaan undang-undang dasar yang baru.

Namun usulan ini ditolak oleh pendukung Pancasila. Semua upaya untuk mencapai kesepakatan di antara dua kelompok menjadi kandas dan hubungan kedua kelompok ini semakin tegang. Kondisi ini membuat Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan pekerjaannya hingga pertengahan 1958.

Kondisi ini mendorong Presiden Soekarno dalam amanatnya di depan sidang Dewan Konstituante mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. Konstituante harus menerima UUD 1945 apa adanya, baik pembukaan maupun batang tubuhnya tanpa perubahan.

Menyikapi usulan Presiden, Dewan Konstituante mengadakan musyawarah dalam bentuk pemandangan umum. Dalam sidang-sidang pemandangan umum ini Dewan Konstituante pun tidak berhasil mencapai kuorum, yaitu dua pertiga suara dari jumlah anggota yang hadir.

Tiga kali diadakan pemungutan suara tiga kali tidak mencapai kourum, sehingga ketua sidang menetapkan tidak akan mengadakan pemungutan suara lagi dan disusul dengan masa reses (masa tidak bersidang). Ketika memasuki masa sidang berikutnya beberapa fraksi tidak akan menghadiri sidang lagi.

Kondisi inilah mendorong suasana politik dan psikologis masyarakat menjadi sangat genting dan peka. Kondisi ini mendorong KSAD, Jenderal Nasution, selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu) dengan persetujuan dari Menteri Pertahanan sekaligus Perdana Menteri Ir. Djuanda, melarang sementara semua sidang Dewan Konstituante.

Presdien Soekarno mencoba mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh pemerintahan, anggota Dewan Nasution, Mahkamah Agung dan pimpinan Angkatan Perang di Istana Bogor pada 4 Juli 1959.

Hasil dari pembicaraan itu esok harinya, Minggu 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Dekret Presiden 1959 di Istana Merdeka. Isi pokok dari Dekret Presiden tersebut adalah membubarkan Dewan Konstituante, menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan menyatakan tidak berlakunya UUD Sementara 1950. Dekret juga menyebutkan akan dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu sesingkat-singkatnya.

B. Mencari Sistem Ekonomi Nasional

1. Pemikiran Ekonomi Nasional

Pemikiran ekonomi pada 1950-an pada umumnya merupakan upaya mengubah struktur perekonomian kolonial menjadi perekonomial nasional. Hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan hal tersebut adalah sudah berakarnya sistem perekonomian kolonial yang cukup lama.

Warisan ekonomi kolonial membawa dampak perekonomian Indonesia banyak didominasi oleh perusahaan asing dan ditopang oleh kelompok etnis Cina sebagai penggerak perekonomian Indonesia. Kondisi inilah yang ingin diubah oleh para pemikir ekonomi nasional di setiap kabinet di era Demokrasi Parlementer. Upata membangkitkan perekonomian sudah dimulai sejak kabinet pertama di era Demokrasi Parlementer, Kabinet Natsir.

Perhatian terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi dicurahkan oleh Soemitro Djojohardikusumo. Ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi baru. Soemitro mencoba mempraktikkan pemilikirannya tersebut pada sektor perdagangan.

Ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi nasional membutuhkan dukungan dari kelas ekonomi menengah pribumi yang kuat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus sesegera mungkin menumbuhkan kelas pengusaha pribumi, karena pengusaha pribumi pada umumnya bermodal lemah.

Oleh karena itu pemerintah hendaknya membantu dan membimbing para pengusaha tersebut dengan bimbingan konkret dan bantuan pemberian kredit. Jika usaha ini berhasil maka secara bertahap pengusaha pribumi akan dapat berkembang maju dan tujuan mengubah struktur ekonomi kolonial di bidang perdagangan akan berhasil.

Gagasan Soemitro kemudian dituangkan dalam program Kabinet Natsir dalam wujud pencanangan Rencana Urgensi Perekonomian (RUP) yang sering disebut juga dengan Plan Soemitro. Wujud dari RUP tersebut kemudian dicanangkan Program Benteng.

Program ini antara lain mencadangkan impor barang-barang tertentu bagi kelompok bisnis pribumi, serta membuka kesempatan bagi para pedagang pribumi membangun basis modal di bawah perlindungan pemerintah. Selain tujuan tersebut, juga untuk menumbuhkan kaum pengusaha pribumi agar mampu bersaing dalam usaha dengan para pengusaha keturunan Cina dan asing lainnya.

Upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberi peluang usaha sebesar-besarnya bagi pengusaha pribumi dengan bantuan kredit. Dengan upaya tersebut diharapkan akan tercipta kelas pengusaha pribumi yang mampu meningkatkan produktivitas barang dan modal domestik.

Sayangnya dalam pelaksanaan muncul masalah karena dalam pelaksanaan program Benteng, pemberian lisensi impor banyak yang disalahgunakan. Mereka yang menerima lisensi bukanlah orang-orang yang memiliki potensi kewiraswastaan yang tinggi, namun orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengan kalangan birokrat yang berwenang mendistribusikan lisensi dan kredit.

Kondisi ini terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan politik. Akibatnya, pengusaha-pengusaha yang masuk dalam Program Benteng lamban menjadi dewasa, bahkan ada yang menyalahgunakan maskud pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan yang cepat dengan menjual lisendi impor yang dimilikinya kepada pengusaha impor yang sesungguhnya, yang kebanyakan berasal dari keturunan Cina.

Penyelewengan lain dalam pelaksanaan Politik Benteng adalah dengan cara mendaftarkan perusahaan yang sesungguhnya merupakan milik keturunan Cina dengan menggunakan nama orang Indonesia pribumi. Orang Indonesia hanya digunakan untuk memperoleh lisensi, pada kenyataannya yang mejalankan lisensi tersebut adalah perusahaan keturunan Cina.

Perusahaan yang lahir dari kerjasama tersebut dikenal sebagai perusahaan ''Ali-Baba''. Ali mewakili Pribumi dan Baba mewakili warga keturunan Cina.Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pengusaha pribumi dilakukan melalui, Gerakan Assat''. 

Gerakan Assat memberikan perlindungan khusus bagi warga negara Indonesia Asli dalam segala aktivitas usaha di bidang perekonomian dari persaingan dengan pengusaha asing pada umumnya dan warga keturunan Cina pada khususnya.

Dukungan dari pemerintah terhadap gerakan ini terlihat dari pernyataan yang dikeluarkan pemerintah pada Oktober 1956 bahwa pemerintah akan memberikan lisensi khusus pada pengusaha pribumi. Ternyata kebijakan pemerintah ini memunculkan reaksi negatif yaitu muncul golongan yang membenci kalangan Cina.

Bahkan reaksi ini sampai menimbulkan permusuhan dan pengrusakan terhadap toko-toko dan harta benda milik masyarakat Cina serta munculnya perkelahian antara masyarakat Cina dan masyarakat pribumi. Pemerintah, selain melakukan upaya perbaikan jangka panjang, juga melakukan upaya perbaikan jangka pendek untuk menguatkan perekonomian Indonesia.

Salah satunya adalah mengurangi jumlah uang yang beredar dan mengatasi defisit anggaran. Untuk itu pada tanggal 20 Maret 1950, Menteri Keuangan, Syafrudin Prawiranegara, mengambil kebijakan memotong uang dengan memberlakukan nilai setengahnya untuk mata uang yang mempunyai nominal Rp.2,50 ke atas. Kebijakan ini dikenal dengan istilah Gunting Syafrudin.

Upaya pembangunan ekonomi nasional juga diwujudkan melalui Program Pembangunan Rencana Lima Tahun, 1956-1960, yang disiapkan oleh Biro Perancang Nasional (BPN) yang dipimpin oleh Djuanda. Program ini pertama kali dijalankan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo II.

Program Pembangunan Rencana Lima Tahun berbeda dengan RUP yang lebih umum sifatnya. Program Lima Tahun lebih bersifat teknis dan terinci serta mencakup prioritas-prioritas proyek yang paling rendah. Tujuan dari Rencana Lima Tahun adalah mendorong munculnya industri besar, munculnya perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan jasa pada sektor publik yang hasilnya diharapkan mampu mendorong penanaman modal dalam sektor swasta.

Usaha pembangunan ekonomi nasional lainnya dijalnkan dengan kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Nasionalisasi ini berupa tindakan pencabutan hak milik Belanda atau asing yang kemudian diambil alih atau ditetapkan statusnya sebagai milik pemerintah Republik Indonesia.

Pengalihan hak milik modal asing dilakukan karena Belanda dianggap ingkar janji dengan tidak menyerahkan Irian Barat kembali ke pangkuan RI sesuai dengan kesepakatan dalam KMB. Sejak tahun 1957 nasionalisasi yang dilakukan pemerintah terbagi dalam dua tahap; pertama, tahap pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan atau sering disebut ''di bawah pengawasan'', kedua, pemerintah mulai mengambil kebijakan yang pasti, yakni perusahaan-perusahaan yang diambil alih itu kemudian dinasionalisasikan.

Tahap ini dimulai pada Desember 1958 dengan dikeluarkannya NV. KPM (Koninklijk Paketvaart Maatschappi) menjadi PT Pelni, KNILM (Koninklijk Nederlands Indische Luchvaart Maatschappi) yang kemudian dibentuk Garuda Indonesia Airways, dan perusahaan minyak Borneo Petroleum Maatschappij.

2. Sistem Ekonomi Liberal

Sesudah pengakuan kedaulatan, pemerintah Indonesia menanggung beban ekonomi dan keuangan yang cukup berat dampak dari disepakatinya ketentuan-ketentuan KMB, yaitu meningkatnya nilai utang Indonesia, baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri.

Struktur perekonomian yang diwarisi dari penguasa kolonial masih berat sebelah, nilai ekspor Indonesia pada saat itu masih sangat tergantung pada beberapa jenis hasil perkebunan yang nilainya jauh di bawah produksi pada era sebelum Perang Dunia II.

Permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia pada saat itu mencakup permasalahan jangka pendek dan permasalahan jangka panjang. Permasalahan jangka pendek yang dihadapi pemerintah Indonesia saat itu adalah tingginya jumlah mata uang yang beredar dan meningkatnya biaya hidup.

Permasalahan jangka panjang yang dihadapi pemerintah adalah pertambahan jumlah penduduk dengan tingkat hidup yang rendah. Beban berat ini merupakan konsekuensi dari pengakuan kedaulatan. Pada era ini, pemerintah mengalami defisit sebesar Rp.5,1 miliar. Defisit ini sebagian besar berhasil dikurangi dengan [injaman pemerintah dan kebijakan ekspor impor barang, terutama ketika pecah Perang Korea.

Namun sejak tahun 1951, penerimaan pemerintah mulai berkurang disebabkan menurunnya volume perdagangan internasional. Indonesia sebagai negara yang berkembang tidak memiliki komoditas ekspor lain kecuali dari hasil perkebunan. Kondisi ini membawa dampak perkembangan perekonomian Indonesia yang tidak mengarah pada stabilitas ekonomi, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya.

Di sisi lain pengeluaran pemerintah semakin meningkat akibat tidak stabilnya situasi politik sehingga angka defisit semakin meningkat. Di samping itu, pemerintah belum berhasil meningkatkan produksi dengan memanfaatkan sumber-sumber yang masih ada untuk meningkatkan pendapatan nasional.

Kelemahan pemerintah lainnya adalah politik keuangannya tidak dirancang oleh pemerintah Indonesia sendiri, namun dirancang oleh pemerintah Belanda. Hal ini terjadi akibat dari politik kolonial Belanda yang tidak mewariskan ahli-ahli yang cukup sehingga usaha mengubah sistem ekonomi dari ekonomi kolonial ke ekonomi nasional tidak mampu menghasilkan perubahan yang drastis.

Kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut di antaranya adalah melaksanakan industrialisasi, yang dikenal dengan Rencana Soemitro. Sasaran yang ditekankan dari program ini adalah pembangunan industri dasar, seperti pendirian pabrik-pabrik semen, pemintalan, karung dan percetaan. Kebijakan ini diikuti dengan peningkatan produksi, pangan, perbaikan sarana dan prasarana, dan penanaman modal asing.

Pada masa pemerintahan Kabinet Burhanuddin Harahap, Indonesia mengirim delegasi ke Belanda dengan misi merundingkan masalah Finansial Ekonomi (Finek). Perundingan ini dilakukan pada tanggal 7 Januari 1956. Rancangan persetujuan Finek yang diajukan Indonesia terhadap pemerintah Belanda adalah sebagai berikut :
  • Pembatalan Persetujuan Finek hasil KMB.
  • Hubungan Finek Indonesia-Belanda didasarkan atas hubungan bilateral.
  • Hubungan Finek didasarkan atas undang-undang Nasional, tidak boleh diikat oleh perjanjian lain.
Namun, usul Indonesia ini tidak diterima oleh pemerintah Belanda, sehingga pemerintah Indonesia secara sepihak melaksanakan rancangan Fineknya dengan membubarkan Uni Indonesia-Belanda pada tanggal 13 Februari 1956 dengan tujuan melepaskan diri dari ikatan ekonomi dengan Belanda.

Upaya yang dilakukan lainnya adalah upaya pembentukan Biro Perancang Nasional pada masa Kabinet Ali II dengan tugas merancang pembangunan jangka panjang. Biro ini dipimpin oleh Ir. Djuanda yang kemudian diangkat menjadi Menteri Perancang Nasional.

Biro ini kemudian merancang Rencana Program Pembangunan Lima Tahun (RPLT) yang rancangannya kemudian disetujui oleh Parlemen. Namun karena berbagai faktor, baik faktor eksternal maupun internal, RPLT sangat berat untuk dijalankan.

Perekonomian Indonesia semakin terpuruk ketika ketegangan politik yang timbul tidak dapat diselesaikan dengan diplomasi, akhirnya memunculkan pemberontakan yang dalam penumpasannya memerlukan biaya yang cukup tinggi. Kondisi ini mendorong meningkatnya prosentasi defisit anggaran pemerintah, dari angka 20% di tahun 1950 dan 100% di tahun 1960.

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Sistem Struktur Politik Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)"