Kekuasaan VOC Monopoli Dagang di Indonesia
Kekuasaan VOC Monopoli Dagang di Indonesia
Tujuan kedatangan Belanda ke Indonesia ialah untuk berdagang rempah-rempah. Setelah berhasil menemukan daerah penghasil rempah-rempah dan mendapatkan keuntungan yang besar, Belanda juga berusaha mengadakan monopoli perdagangan rempah-rempah.
Keberhasilan ekspedisi-ekspedisi Belanda tersebut, akhirnya mendorong pengusaha-pengusaha Belanda yang lain untuk berdagang di Indonesia sehingga terjadi persaingan di antara pedagang-pedagang Belanda.
Atas prakarsa dari Pangeran Maurit dan Johan van Oldenbarnevelt pada tahun 1602 Belanda membentuk kongsi dagang yang disebut VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur dengan pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Kantor pertamanya di Banten dan dikepalai oleh Francois Wittert.
Tujuan dibentuk VOC adalah menghindari persaingan di antara para pedagang Belanda dalam persaingan dengan bangsa Eropa ataupun dengan bangsa Asia lainnya, dan membantu pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol (dalam bidang keuangan).
Agar bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan leluasa, VOC oleh pemerintah Belanda diberi hak-hak istimewa yang disebut hak oktroi. Adapun isi hak oktroi adalah hak melakukan monopoli perdagangan rempah-rempah, hak untuk memiliki angkatan perang, hak untuk memerintah wilayah yang diduduki, hak untuk mencetak uang, hak untuk melakukan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia, dan hak untuk membantu keuangan pemerintah Belanda.
Gubernur Jenderal pertama VOC ialah Pieter Both. Pada tahun 1610, Pieter Both mendirikan pos perdagangan di Banten. Pieter Both kemudian meninggalkan Banten dan berhasil memasuki Jayakarta. Pada waktu itu penguasa Jayakarta ialah Pangeran Wijayakrama yang sangat terbuka dalam hal perdagangan.
Untuk pembelian sebidang tanah seluas 50x50 vadem (satu vadem sama dengan 182 cm) yang berlokasi di sebelah timur Muara Ciliwung, Pieter Both berhasil mengadakan perjanjian dengan penguasa Jayakarta pada tahun 1611. Tanah tersebut menjadi cikal bakal hunian dan daerah kekuasaan VOC di tanah Jawa dan menjadi cikal bakal kota Batavia. Selain hal tersebut, Pieter Both juga berhasil mengadakan perjanjian dan menanamkan pengaruhnya di Maluku dan berhasil mendirikan pos perdagangan di Ambon.
Pada tahun 1614, Pieter Both digantikan oleh Gubernur Jenderal Gerard Reynst (1614-1615). Namun, baru satu tahun menjabat digantikan oleh Gubernur Jenderal Laurens Reael (1615-1619). Gubernur Jenderal Laurens Real berhasil membangun Gedung Mauritius yang lokasinya di tepi Sungai Ciliwung.
Pada tahun 1619 Gubernur Jenderal Laurens Reael diganti oleh Gubernur Jenderal Jan Pietercoon Coen (J.P Coen). J.P. Coen dikenal sebagai gubernur jenderal yang berani dan kejam serta ambisius, bahkan dapat dikatakan bahwa J.P. Coen sebagai peletak dasar penjajahan VOC di Indonesia. J.P. Coen berusaha meningkatkan eksploitasi kekayaan bumi Nusantara untuk kepentingan pribadi dan negaranya.
Setelah J.P. Coen berhasil membangun Batavia dan meletakkan dasar-dasar penjajahan, J.P. Coen kembali ke negaranya pada tahun 1623. J.P. Coen menyerahkan kekuasaannya kepada Pieter de Carpentier. Namun oleh pemerintah Belanda, J.P. Coen diminta kembali ke Batavia dan pada tahun 1627 tiba di Batavia, kemudian diangkat kembali sebagai Gubernur jenderal untuk yang kedua kalinya.
Dalam menjalankan kekuasaannya, J.P. Coen semakin congkak dan kejam. Berbagai bentuk tindakan kekerasan, tipu muslihat, dan politik devide et impera terus dilakukan J.P. Coen. Akibatnya rakyat semakin menderita. Pengaruh VOC pun semakin meluas. Armada VOC diperkuat untuk mempertahankan kebijakan monopoli di setiap yang dipandang strategis.
VOC membangun benteng-benteng pertahanan, seperti benteng Doorstende di Saparua, benteng Nasau di Banda, benteng Nieuw Victoria di Ambon, benteng Oranye di Ternate, dan Benteng Rotterdam di Makasar.
Dalam waktu singkat VOC berkembang dengan pesat dan menguasai pusat-pusat perdagangan. Seperti di Maluku, VOC berusaha menguasai perdagangan dan melaksanakan monopoli perdagangan rempah-rempah. Adapun tindakan-tindakan yang dilakukan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain sebagai berikut :
- Ekstirpasi, yaitu menebang tanaman rempah-rempah milik penduduk supaya produksi rempah-rempah tidak berlebihan.
- Hongi tochten (pelayaran hongi), yaitu pelayaran menyusuri pantai yang dilengkapi dengan angkatan perang untuk mengawasi para pedagang Maluku agar tidak menjual rempah-rempahnya kepada pedagang lain. Apablia diketahui ada yang melanggar, mereka mendapatkan hukuman yang berat.
- Verplichte leverantie, yaitu rakyat wajib menyerahkan pajak berupa hasil bumi di daerah yang tidak dikuasai VOC.
- Preanger stelsel, yaitu kewajiban bagi rakyat untuk menanam kopi di daerah Priangan. Hasil kopi nantinya akan dibeli dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC.
- Contingenten, yaitu rakyat diwajibkan membayar pajak berupa hasil bumi.
Tindakan yang dilakukan VOC tersebut sangat merugikan rakyat. Dengan keadaan tersebut, mendorong terjadinya perlawanan bangsa Indonesia di berbagai daerah untuk melawan VOC. Adanya perlawanan-perlawanan tersebut menyebabkan keruntuhan VOC yang akhirnya VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. Sebelumnya pada tahun 1795 dibentuk panitia pembubaran VOC dan penghapusan hak oktroi.
Berikut hal-hal yang menyebabkan kemunduran dan kebangkrutan VOC :
a. Banyak korupsi yang dilakukan oleh para pegawai VOC.
b. Anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan VOC.
c. Biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat sangat besar.
d. Persaingan dengan kongsi dagang lain, seperti kongsi dagang Portugis (Compagnie des Indies) dan kongsi dagang Inggris (East India Company).
e. Utang VOC yang sangat besar.
f. Pemberian dividen kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran.
g. Berkembangnya paham liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan.
h. Pendudukan Prancis terhadap negeri Belanda pada tahun 1795.
Baca juga selanjutnya di bawah ini :
Post a Comment for "Kekuasaan VOC Monopoli Dagang di Indonesia"